Sembilan Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu Dibekuk

0
KASUS SABU: Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bambang Hermanto menunjukkan barang bukti.

PAMEKASAN-KADENEWS.COM: Polres Pamekasan  berhasil membekuk sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka di antaranya masih di bawah umur.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (31/7/2019).

“Ya berkat kerja tim yang solid, Alhamdulillah, AKP Bambang Hermanto yang baru dua bulan menjabat Kasatresnarkoba baru di Polres Pamekasan, sudah berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan proses penyelidikan dan penangkapan kepada penyalahguna narkoba berada di enam lokasi berbeda dan dilakukan selama dua minggu.

“Dari sembilan tersangka, terdiri se pengedar dan pemakai,” rincinya.

Para tersangka di antaranya dua anak masih di bawah umur, UF (18) warga Dusun Barat Lorong, Desa Peltong dan RA (15)  asal Desa Tlonto Rajeh, Pasean.

Sedangkan sebagai pengedar di antaranya Hongki Justiawan Putra ( 24), warga Desa Tlonto Rajeh, Kec Pasean; Renaldi (24) warga Desa Tlonto Rajeh, Kec Pasean; Nursalam (34), Dusun Pandaann Desa, Tamberu Barat, Sokobanah, Sampang.

MERINGKUK: Sembilan tersangka kasus narkoba dirilis di Mapolres Pamekasan.

Tersangka lainnya, Nanang Hidayat ( 22) asal Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kec Pademawu; Hosni, (28) asal Dusun, Kelnung, Desa Srambah, Kec Proppo; Abdul Malik (21) beralamat Jl.Dirgahayu Gg Kuburan, Pamekasan; UF (18) warga Dusun Barat Lorong, Desa Peltong; Bambang Sutrisno (30) warga  Dusun Barat Lorong, Peltong.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 6,52 gram, seperangkat alat isab dan ponsel milik para tersangka.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, kesepuluh tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Tahun 2009. (bw/ian)