Kasus Korupsi Pengaturan Lelang Proyek

Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

0
TERDAKWA: Bupati Malang non aktif Rendra Kresna usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor surabaya.

SURABAYA-KADENEWS.COM:  Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut terdakwa  Bupati Malang non aktif Rendra Kresna hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- Subsider 6 bulan kurungan. Lantaran JPU menilai tetdakwaenggar pasal 12 b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK Abdul Basir memperhatikan hal-hal yang memberatkan, seperti terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan telah membayar sebagian uang pengganti.

Dengan itu terdakwa bupati non aktif Rendra Kresna di tuntut 8 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- Subsider 6 bulan kurungan. ” Abdul Basir pada saat membacakan tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/4/2019)

“Terdakwa Rendra Kresna wajib mengembalikan Uang pengganti sebesar Rp. 4.075.000.000 dalam waktu satu bulan dan jika tidak dapat membayar akan disita hartanya dengan total uang pengganti tersebut.

.”Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Jaksa KPK Abdul Basir.

Mendengar tuntutan tersebut terdawa Rendra Kresna tertunduk diam. Hakim ketua Agus Hamzah meminta Rendra Kresna (terdakwa) untuk bicara kepada Kuasa Hukumnya membuat pledoi.

Hakim ketua Agus Hamzah akan melanjutkan pada Kamis tanggal 2 Mei 2019 dengan agenda pledoi.

Jaksa  KPK Abdul Basir mengaku tuntutan tinggi tersebut lantaran Rendra Kresna tidak mengakui perbuatannya.

Dan Kasus ini bermula pada saat terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam Tim Sukses Pemenangan Bupati tahun 2010-2015, melakukan pertemuan.

Di dalam pertemuan itu para pengusaha sepakat menyumban dana untuk pemilihan Bupati di Malang dengan jumlah yang bervariasi.  Janjinya akan dikembalikan lewat proyek yang diatur.

Setelah tercapai kesepakatan terkumpul uang 11.000.000.000 dari pengusaha Iwan Kurniawan pemilik PT ACA ( Anugrah Citra Abadi ), dan 20.000.000.000,- dari patungan pengusaha lain. Dan pada bulan Oktober 2010, Rendra Kresna sebagai Bupati Malang memenuhi janjinya.

Dia mengumpulkan Kabag Lelang Barang dan jasa juga kepala dinas lainnya. Dia memerintahkan agar proyek lelang di setting untuk dimenangkan Tim .Sukses Bupati.

Pertemuan dengan Tim Sukses Bupati terus berkelanjutan dengan Bupati terpilih  Kresna juga kepala dinas.

Diatur juga para hacker khusus yang berperan untuk memenangkan proyek di perusahaan milik tim sukses Rendra Kresna. (sam/ian)