Demo Tuntut HGU PT Ranu Lading Dicabut

0
DEMO: Pokmas Peduli Sekitar Gunung Lemongan (PSGL) menggelar aksi di lahan Hak Guna Uaha (HGU) PT. Ranu Lading di Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Lumajang, Rabu (27/2/2016).

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Sejumlah warga menamakan Pokmas Peduli Sekitar Gunung Lemongan (PSGL) menggelar aksi di lahan Hak Guna Uaha (HGU) PT. Ranu Lading di Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Lumajang, Rabu (27/2/2016).

Mereka menuntut agar Bupati Lumajang Thoriqul Haq mencabut Lahan hak guna usaha (HGU) PT Ranu Lading.

Lantara, pihak perusahaan tak menebang semua tanaman sengon dan tebu di lahan HGU sesuai kesepakatan.

Para pengunjuk rasa ini membentangkan sembilan poster di antaranya bertuliskan: “Hidup Mati Kami Bersama Cak Toriq  untuk Membebaskan Lumajang dari Kejahatan dan Ketidakjujuran, Cak Thoriq: Yang membela PT. Ranu Lading akan berhadapan dengan Bupati.”

Permasalahan warga Desa Salak dan Desa Sumberwringin Klakah dengan  PT Ranu Lading timbul setelah ada pergantian komoditas.

Lahan HGU seluas 32 hektar yang peruntukannya untuk budidaya tanaman cengkeh dan kopi, dialihfungsikan dengan tanaman sengon, tebu dan pisang. Alasannya, perusahaan mengalami kerugian.

Namun berdasarkan hasil mediasi pada 24 Januari 2019, PT Ranu Lading bersedia menebang tanaman yang tidak sesuai dengan peruntukan tersebut.

Hal ini tertuang dalam surat kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Jupyanto Setyawan, dirut PT. Ranu Lading.

Penandatanganan ini dilakukan di hadapan Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M.ML, disaksikan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), Bakesbangpol, Polres Lumajang, dan perwakilan Pokmas Peduli Sekitar Gunung Lemongan.

“Pihak PT Ranulading sepakat membersihkan tanaman yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya selama waktu 30 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai 24 Pebruari 2019. Namun hingga sekarang masih ada sejumlah tanaman yang belum ditebang oleh pihak PT Ranu Lading,” ungkap Muhammad Munif Koordinator Pokmas.

Karena itu, para pengunjuk rasa ini  meminta kepada Bupati Lumajang untuk merekomendasi mencabut izin HGU PT Ranu Lading.

Selain itu, mereka meminta  pihak BPN Kabupaten Lumajang segera turun ke lapangan mengecek tanaman di area PT Ranu Lading.

“Apabila pihak BPN tidak mendukung apa yang menjadi kesepakatan,  kami akan mengadakan aksi besar-besaran di depan kantor BPN Kabupaten Lumajang,” ancam Munif.

Munif menuding  Pihak PT Ranu Lading  menyalahi aturan GHU mulai 2010. Setelah lahan dialihfungsi tanaman sengon, tebu dan pisang, pekerja dikurangi besar-besaran. Akibatnya banyak  masyarakat yang menganggur.

Terpisah Yulius (45) Pelaksana lapangan PT Ranulading mengatakan, pihaknya akan menebang pohon yang menjadi keputusan bersama.

Karena terkendala cuaca sering hujan dan tenaga pemotong sangat minim, maka  penebangan menjadi terhambat.

“Kami menjamin dalam waktu sehari semua pohon di lahan 1 hektar akan ditebang habis,” ujarnya. (fat/ian)