Viral di Medsos, Truk Bergoyang Diamankan di Polres Lumajang

0
RAZIA: Truk dan sopir yang diamankan Satlantas Polres Lumajang, Kamis (24/1/2019).

LUMAJANG-KADENEWS.COM: ‘Truk bergoyang’ yang viral di media sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang akhirnya diamankan Satlantas Polres Lumajang, Kamis (24/1/2019).

Penangkapan truk yang sempat viral setelah anggota Satlantas Polres Lumajang menggelar razia besar-besaran truk.

Saat razia akhirnya polisi menemukan truk sesuai ciri-ciri yang ada di YouTube saat melintasi jalan raya Wonorejo ke arah Kabupaten Jember.

Truk warna kuning nopol N 8775 YE sangat membahayakan pengguna jalan lain, dan pengemudinya Syaifudin Hambali asal Sumberbaru, Kabupaten Jember diamankan ke kantor Satpas Satlantas Polres Lumajang.

Saifudin mengakui bahwa truk yang dikendarainya adalah truk yang viral di media sosial akhir akhir ini.

Ia menjelaskan bahwa motif mengendarai truk dengan zig zag murni hanya untuk hiburan semata.

Meskipun demikian, pihak dari Polres Lumajang masih menahan kendaraan truk yang bersangkutan.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Gede Putu Atma Giri SH menuturkan bahwa apapun alasan yang dilontarkan oleh sopir, tidak sepantasnya mengendarai kendaraan bertonase besar dengan cara ugal ugalan.

“Hal ini sangat berbahaya bagi pengguna yang lain. Apalagi jika alasan sang pengemudi mengendarai truk tersebut hanya untuk bersenang senang. Bahkan sopir truk Saifudin ternyata juga tidak memiliki surat izin mengemudi,” ujarnya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan akan lebih menertibkan para sopir nakal yang berada di wilayah Lumajang.

“Mereka menganggap ini sebuah lelucon, sehingga menyampingkan keselamatan berkendara diri sendiri maupun orang lain. Saya berharap aksi ‘nyeleneh’ seperti ini adalah yang terakhir yang berada di wilayah hukum Polres Lumajang. Kami akan menindak tegas jika memang diketemukan lagi hal serupa seperti ini” ungkap Arsal, Jumat (25/1/2019).

Penemugi truk tersebut dinilai melanggar UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283.

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.” (fat/ian)