Razia Miras, Temukan 2.000 Pack Rokok Tanpa Cukai

0
BB: barang bukti rokok tanpa cukai diamankan di Mapolres Lumajang.(foto.fat/kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Jajaran Polres Lumajang berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.

Rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah toko kelontong milik Sulhan Arif (33), Dusun Kampung Baru, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Awalnya polisi menargetkan untuk menyita minuman keras yang ditimbun di dalam toko tersebut. Namun dalam penggeledahan tersebut, polisi selain menemukan miras juga menyita ribuan bungkus rokok siap edar tanpa disertai pita cukai.

“Rokok ini berhasil ditemukan di gudang milik tersangka. Rupanya ini untuk  mengelabuhi, jika ada operasi sewaktu-waktu, rokok ilegal ini tidak terkena razia oleh polisi,”  ujar Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, rokok tersebut mirip dengan merek rokok terkenal. Bahkan ada 5 jenis rokok tanpa cukai dengan jumlah 2.000 pack, jika ditotal ada 20 ribuan linting rokok.

“Rokok ilegal ini hanya dijual Rp 2.000 per pack. Jauh lebih rendah dari rokok dengan cukai. Diproduksi di luar, lalu dibeli oleh salah satu toko di Tempeh untuk diedarkan di Lumajang,” ujar Arsal.

Kapolres menambahkan, tersangka dikenakan pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) undang – undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atau UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancaman  pidana maksimal 5 tahun dan paling singkat selama 1 tahun,” ujarnya. Arsal.(fat/ian)