Korupsi, Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Dieksekusi

0
DIGIRING: Wisnu Wardhana bertopi disergap petugas Kejaksaan Negeri Surabaya di Jalan Lebak Jaya Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1/2018) pukul 06.15 WIB. (ist)

SURABAYA-KADENEWS.COM: Terpidana kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim), Wisnu Wardhana (WW) disergap Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

MENABRAK PETUGAS: Mobil Sigra yang ditumpangi Wisnu Wardhana melindas motor petugas Kejaksaan Negeri Surabaya. (ist)

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 yang sempat buron ini ditangkap di Jalan Lebak Jaya Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1/2018) pukul 06.15 WIB.

Lantaran, calon wakil rakyat ini terbukti korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2013. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar.

DISERGAP: Wisnu Wardha di antara petugas Kejaksaan Negeri Surabaya.

Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018, tertanggal 24 septembern 2018.
Mahkamah Agung (MA) menghukum WW 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Pengintaian terhadap WW ini dilakukan sejak tiga minggu lalu. Penegasan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedy. Akhirnya keberadaannya diketahui pada Selasa (8/1) malam. “Saat ditangkap sempat akan masuk ke Gang Lebak Jaya Indah,” ujarnya.

Dikatakan, saat dihadang tiga petugas kejaksaan yang mengendarai motor, WW yang menumpang mobil Sigra warna hitam bernopol M 1732 H berusaha melarikan diri. Mobil tersebut malah menabrak dan melindas motor petugas terlindas.

Setelah petugas mengancam akan memecah kaca mobilnya, lanjutnya, WW yang mengenakan jaket biru dongker dan masker itu bersedia keluar. Petugas langsung membawa WW ke Kantor Kejari Surabaya di Jl A Yani. Kini WW dijebloskan ke LP Porong, Sidoarjo.

Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, WW dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan tersebut, WW mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan memperoleh hukuman lebih ringan, divonis satu tahun penjara.

Namun di tingkat kasasi,  Mahkamah Agung memvonis WW lebih berat. Yakni diganjar hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. (ian)