Dua Pengedar Sabu Diringkus

0
PEMERIKSAAN : Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus narkoba. (Foto: a.zainurrifan/kadenews.com)

PASURUAN – KADENEWS.COM : Awal tahun jajaran Satnarkoba melakukan penangkapan. Penangkapan hampir bersamaan padahal lokasi berbeda, dua pengedar itu saat ini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.

Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan Sujai merupakan residivis kasus sabu yang pernah ditangkap pada tahun 2008.

Di tempat berbeda, polisi mengendus aktivitas pelaku kedua yang membawa barang berupa serbuk kristal putih yakni Sujai (47) warga Dusun Kalisangit, Desa Krengih, Kecamatan Rembang.

“Sujai diciduk di rumah kos di daerah Purwosari, dari penggeledahan itu menemukan sabu sebanyak 2 poket yang masing- masing berisi 2,09 gram dan 1,08 gram dengan total 3,17 Gram,” ungkapnya.

Selang beberapa jam kemudian, Resnakoba Polres Pasuruan menangkap tersangka lain yang bernama Samsul Arifin dalam kasus yang sama.

” Samsul ditangkap setelah menyamar sebagai pembeli dan tersangka tidak dapat mengelak karena kedapatan membawa sabu sebanyak 2 kantong yang berisi 1 gram dan 0,33 gram di Dusun Wedoro, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan,” imbuh Nanang.

Tersangka Samsul Arifin yang juga  pekerja proyek bangunan menurut Nanang sudah 7 bulan berkecimpung di dunia narkoba.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. ” Ancaman hukumanya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Nanang, (aza/ian)