Diajak Pesta Miras, Cewek 15 Tahun Dicabuli

0
TKP: Lokasi pelaku mencabuli korban di jembatan gantung.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Sebut saja namanya Bunga (15) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria usai pesta minuman keras.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah yang berinisial BH (20) warga Desa Tempeh Kidul telah diamankan unit Reskrim Polsek Tempeh.

“Pelaku BH sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolsek Tempeh,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran.

Hasran menjelaskan, kejadian bermula pada  Sabtu 13 Oktober sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku dengan korban berjanjian untuk jalan-jalan. Kemudian bertemu di rumah salah satu temannya.

Sebelum menjemput korban, pelaku pergi dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Nopol N 2498 UB. Pelaku membeli alkhohol 70%, aqua dan Hemaviton di sebuah warung di Tempeh Kidul.

Setelah membeli minuman tersebut, akhirnya pelaku menjemput korban. Pelaku mengajak kornan menuju ke Jembatan Gantung.

Setiba di jembatan, pelaku mengoplos sejumlah minuman yang dibeli. Lalu mereka menenggak bersama-sama.

Setelah minum, korban mabuk,  namun masih sadar. Kemudian pelaku mencabuli korban di jembatan gantung itu, pukul 13.00 WIB.

“Usai melampiasan perbuatan bejatnya, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku mengantarkan pulang korban ke rumahnya,” ujarnya.

Melihat korban dalam kondisi acak-acakan dan mencurigakan, orang tua korban melaporkan ke Polsek Tempeh

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya,” Ungkapnya AKP Hasran.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(fat/ian)