11 Hari Bebas dari Penjara, Curi Motor

0
CURANMOR: Kasubdit penmas Polda Metro Jaya AKBP Gede Nyeneng saat memberikan keterangan pers Selasa 25/9018.

JAKARTA-Kadenews.com :
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DM (37) residivis yang pernah mendekam di penjara selama 11 tahun kasus pembunuhan berencana. Meski baru 11 hari bebas, kembali DM ditangkap karena merampas motor di kawasan MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/7/18) lalu.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pelaku yang berinisial DM bersama rekannya memepet motor korban. Saat memepet, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada korban.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya kepada korban,” ujar Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

Selain itu, kata Gede, korban melaporkan pencurian yang menimpanya ke pihak kepolisian. Berbekal keterangan saksi dan olah TKP. DM diciduk saat berada dikontrakannya, Jalan Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/7/18).

“Pelaku DM berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Mustika Jaya, Bekasi. Kami terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena pelaku mencoba melarikan diri,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bob/ian)