Edarkan Ribuan Pil Koplo, Warga Karanganyar Diringkus Polisi

0
PENGEDAR: Agus Wahyudianto warga Dusun Karangsari RT 003 RW 001 Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dengan barang bukti 1.139 butir pil koplo.

LUMAJANG-kadenews.com: Agus Wahyudianto warga Dusun Karangsari RT 003 RW 001 Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi di rumah istrinya. Lantaran menjadi pengedar pil koplo yang berwarna putih logo Y, dan pil kuning logo DMP.

“Pelaku ditangkap polisi di rumah istrinya di Dusun Krajan RT 05 RW 01 Desa Wonosari Kecamatan Tekung, Sabtu (1/09/2018),” ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwadinto melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro, Minggu (2/9/2018).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan  pil logo Y dan logo DMP yang akan dijual, uang tunai yang diduga hasil penjualan serta sebuah telepon genggam, dan sepeda motor.

DIKEMAS: Barang bukti lainnya berupa pil warna putih logo Y, 232 butir pil warna kuning logo DMP, uang tunai Rp 90 ribu, dan HP Nokia.

“Kita amankan dari tangan   tersangka 1.139 butir pil warna putih logo Y, 232 butir pil warna kuning logo DMP, uang tunai Rp 90 ribu, serta HP Nokia,  sepeda motor Honda Beat Nopol DK-3748-CG,” jelas Catur Budi Baskoro.

Kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Lumajang untuk pengembangan dan memburu jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang memasok pil koplo tersebut. Sedangkan tersangka kita jerat Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Catur. (fat/ian)