Kuasai Mikrofon Pesawat, Neno Warisman Terancam Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 500 Juta

0
MELANGGAR: Neno Warisman saat menggunakan mikrofon pramugari atau Public Address System (PAS) pesawat Lion Air JT 297.

JAKARTA-kadenews.com: Artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Sebab aksi arogannya yang menguasai mikrofon pesawat terbang di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu telah melanggar UU Penerbangan.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch  Neta S Pane. Ind Police Watch (IPW) mendesak, pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini.

“Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan,” tegas Neta Pane.

Menurutnya aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Untuk itu, lanjutnya,  Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan.

“Jika ternyata mendapat izin, kru pesawat yang memberi izin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa,” ujarnya.

IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.

“Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan,” kata Neta.

IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

Seperti diketahui Neno Warisman gagal hadir dalam acara Tour Musik bertajuk “#2019GantiPresiden” di Pekanbaru. Lantaran, dihadang oleh ratusan yang kontra #2019GantiPresiden di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018) sore.

Akhirnya, Neno Warisman, penggagas gerakan #2019GantiPresiden terpaksa kembali ke Jakarta dengan pesawat Lion JT 297, Sabtu (25/8/2018) pukul 23.30.

Sebelum berangkat, dia meminta maaf kepada penumpang karena keterlambatan pesawat dan curhat soal penghadangan massa terhadap dirinya di Pekanbaru. Permintaan maaf itu disampaikan menggunakan mikrofon pramugari atau Public Address System (PAS) pesawat. (bet/ian)