Komplotan Lima Perampas HP Bersajam di Pantai Bambang Diringkus

0
Kelima tersangka beserta barang bukti HP yang dirampas.

LUMAJANG-kadenews.com: Satreskrim Polres Lumajang meringkus lima komplotan perampas handphone (HP) di pantai Bambang, Jumat (24/8/2018)  pukul 01.00 WIB. Namun satu pelaku lainnya melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Kelima pelaku  yang diamankan di Mapolres Lumajang, Timan (33), Adi Purwanto (21), M Misholeh A (16, Nurul Hakiki (17), Irfan Efendi (19). Mereka  Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

“Kelima pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pada 23 Juni 2018,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran.

Hasran menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan Unit Resmob. Dari hasil penyelidikan itu,  polisi mengamankan Sujarwoto.

Dari tangan Sujarwoto,  polisi menyita HP Samsung Galaxi J2 yang diduga dari hasil kejahatan.

“Dari pengakuan Sujarwoto, HP tersebut membeli dari tersangka Adi Purwanto sebesar Rp 250 ribu,” jelas AKP Hasran.

Polisi langsung menangkap Adi Purwanto di rumahnya di Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Lalu, polisi menginterogasi tersangka, dan mengakui melakukan perampasan bersama Timan, Irfan, Haqiqi, Soleh.

“Mereka berhasil ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya masing-masing. Namun pelaku lain,  W tidak ada di rumah dan kini dalam pengejaran,” ungkap AKP Hasran.

Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya ke lima pelaku mendatangi tenda korban di pantai wisata Pantai Bambang, Desa Bagu. Salah satu pelaku yang membawa pedang memukul korban dan meminta HP-nya. “Setelah mendapat HP, pelaku langsung merusak tenda milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Barang bukti berhasil diamankan yaitu satu unit HP merek Samsung Galaxy J2, dan 3 buah dosbook HP merek, Spc, Vivo y53, dan Samsung Galaxy J2,” jelas AKP Hasran. (fat/ian)