Puluhan ABG Korban Tiga Fotografer Cabul Diminta Lapor ke Polres Lumajang

0
VIRAL: Fotografer cabul lagi menggerayangi modelnya tanpa mengenakan busana.

LUMAJANG-kadenews.com: Polisi mengimbau puluhan cewek model (talent) yang menjadi korban tiga fotografer cabul segera melapor ke Polres Lumajang.

“Jangan takut melakukan pelaporan jika pernah merasa menjadi korban para pelaku ini. Kami jamin keselamatan korban dan  melindungi kerahasiaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH MHum.

ASUSILA: Ketiga fotografer cabul diamankan di Mapolres Lumajang.

Hingga kini dari 40 talent yang menjadi korban, sesuai pengakuan tersangka, baru 4 korban yang melapor ke Polres Lumajang. Rata-rata korbannya masih di bawah umur, sekolah di SMP hingga SMA dan cantik-cantik.”Sampai saat ini masih ada 4 orang yang sudah melaporkan ke polisi,” ujar Hasran.

Ketiga orang tersangka yang diamankan adalah Masrur Ikhwan Putrajaya alias Mastenk (25) warga Jalan Kolonel Seruji Barat RT04 RW03 Kelurahan Ditotrunan Lumajang; Ahmad Rostandi (28) kelahiran Lumajang tapi beralamat Jalan Pue Bongo Palu RT06 RW03 Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu dan Ahmad Nuril Anwar (24) Dusun Sekardawung RT02 RW 10 Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Lumajang.

Mantan Kasat Reskoba Polres Jombang imi menjelaskan,  modus pelaku sebagai fotografer menjalin perteman dengan puluhan korban lewat Facebook Mastengsangmaster .

Anak perempuan yang dikenal melalui media sosial selanjutnya diajak hunting  sebagai model profesional. Mereka difoto berbagai pose layaknya model hingga tanpa busana.

“Hasil foto itu dijadikan sebagai sarana memaksa korban untuk menuruti kehendak pelaku. Mulai dari dicabuli hingga persetubuhan. Apabila korban menolak, pelaku mengancam akan memviralkan foto tanpa busana itu,” jelas Hasran.

Kini penyidik Polres Lumajang menetapkan tersangka terhadap Mastenk pemilik akun FB Mastenk Sangmaster dan instragram mastenksangmaster, bersama kedua rekannya. Yakni Ahmat Rostandi al Krai Shoot pemilik akun Instagram ar_kraishoot sebagai orang yang melakukan persetubuhan terhadap para korban, dan Ahmad Nuril Lakis (24) sebagai juru kamera yang menjadikan anak ABG sebagai objek foto sekaligus korban pencabulan.

Menurut Hasran,  ketiga tersanga dijerat Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak.

“Ketiga tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena tindak pidananya sudah memenuhi unsur dari beberapa pasal dan undang-undang tindak pidana dan PPA,” tegasnya.

AKP Hasran menjelaskan, pelaku ini melakukan kegiatan sebagai fotografer sudah dua tahun, mulai tahun 2016 sampai 2018. Obyek sebagai model profesional  mayoritas perempua yang berdomisili di Lumajang, Jember dan Malang yang dikenal melalui jaringan media sosial.

Sedangkan lokasi tempat pemotretan, kuburan China Kelurahan Rogotunan Kec/Kab.Lumajang, rumah kosong di Jalan Pelita, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, rumah kosong di Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, dan Loji PG Jatiroto, Desa Kaliboto Kidul, Jatiroto.

“Ada juga di wisata Sumberwuluh, Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Wisata Mbah Singo Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Bangunan Gedung bekas Plaza, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember,” paparnya. (fat/ian)