Operasi Gabungan Tilang 67 Pelanggar Lalu Lintas 

0
PERIKSA: Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Tahun 2018 di timbangan Klakah, Kecamamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Senin (13/8/2018).

LUMAJANG-kadenews.com: Petugas gabungan kepolisian bersama Dinas Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur melaksanakan Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Tahun 2018 di timbangan Klakah, Kecamamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Senin (13/8/2018).

PERIKSA: Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Tahun 2018 di timbangan Klakah, Kecamamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Senin (13/8/2018).

Kegiatan tersebut diikuti oleh petugas Polsek Klakah, personil Sat Lantas Polres Lumajang, Polisi Militer, dan Kejaksaan Negeri, Dishub Lumajang, Dishub Provinsi Jatim dan Dispenda.

Seluruh kendaraan baik kendaraan roda empat dan maupun roda dua yang melintasi di jalan tersebut satu per satu-satu diberhentikan dan diperiksa kelengkapannya.

Hasilnya petugas Satlantas berhasil menilang 67 kendaraan dengan rincian sepeda motor 40, pick up 12, truk 5, tronton 5, dan bus 5.

Pembayaran denda dan tilang dilaksanakan saat itu lewat sidang di tempat operasi berlangsung oleh jaksa dan hakim.

Kasi Pengendalian Pengawasan UPT LLAJ Jember Niken Tarigan mengatakan, untuk menekan angka pelanggaran terhadap perizinan angkutan umum, supaya terpenuhi persyaratan teknis dan laik jalan pada kendaraan bermotor.

“Kami berharap dengan adanya operasi ini dapat menekan terjadinya angka kecelakaan mengingat awal kecelakaan bermula dari adanya suatu pelanggaran lalu lintas,” papar Tarigan.

Dia menambahkan,  sejumlah pengendara yang melanggar langsung sidang di tempat.

“Pelanggaran yang disidang tempat ada 53. Pelanggaran macam-macam ada kendaraan roda dua maupun roda empat” ujar Tarigan. (fat/ian)