Abdul Hamid Jadi Pj Bupati Pasuruan

0
PENYEMATAN: Gubernur Jatim Soekarwo melantik Abdul Hamid yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekdaprov Jatim, menjadi Pj Bupati Pasuruan.

PASURUAN- kadenews.com : Gubernur Jatim Soekarwo melantik Abdul Hamid yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekdaprov Jatim, menjadi Pj Bupati Pasuruan.

Serta penyerahan Surat Keputusan Plt Ketua TP PKK dan Plt Ketua Dekranasda Kabupaten Pasuruan, Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (03/08/2018) malam.

Hadir dalam kesempatan tersebut, di antaranya Pj Sekdaprov Jatim, anggota Forkopimda Kabupaten Pasuruan, pimpinan OPD di lingkup Pemprov Jatim.

Dalam sambutannya, Soekarwo mengingatkan kepada ketiga Pj bupati untuk memahami betul amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2014 yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan, sehingga para Pj bupati harus segera menjalin koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD di wilayahnya.

“Ini perintah UU, Pj bupati itu disumpah agar melaksanakan UUD 45 dan melaksanakan UU selurus-lurusnya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan diperingatkan dan disekolahkan oleh mendagri selama tiga bulan. Jika tidak berubah, maka akan diberhentikan sebagai Pj,” tegasnya.

Ditambahkan Pakde Karwo sapaan akrabnya, juga menekankan kepada ketiga Pj Bupati tentang pasal 65 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2014. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa tugas Pj bupati adalah  koordinator pejabat struktural dan vertikal di wilayahnya. Artinya, sebagai koordinator dalam forkopimda, mulai Kapolres, Dandim dan Kajari.

“Hubungan harus terus dijalin dengan baik meski waktunya tidak banyak. Forpimda adalah satu kesatuan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan yang harus saling bersinergi satu sama lain. Pj Bupati harus bisa merangkul semuanya,” harapnya.

Pak De Karwo menambahkan, salah satu kebijakan strategis yang harus dilakukan Pj Bupati bersama DPRD adalah menyusun APBD, baik APBD murni, perubahan APBD dan laporan pertangungjawaban. Tiga hal ini tidak bisa dipisahkan, karena ini adalah siklus anggaran atau budget-cycle yang ditetapkan UU.

“Ini adalah bulan-bulan dimana harus menyiapkan untuk perubahan anggaran. Karena jika telat sampai bulan September, dan baru turun di bulan Oktober, maka nanti waktunya habis di perubahan. Jadi, Pj bupati harus segera berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah secepatnya dalam menyusun perubahan anggaran,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga pelantikan pelantikan Pj Ketua TP PKK Jatim sekaligus Ketua Dekranasda Jatim, Dra. Hj. Nina Kirana Soekarwo, M.Si yang akrab disapa Bude Karwo menyerahkan SK PelaksanaTugas (Plt) Ketua TP PKK dan dr. Siti Khotimah Hamid sebagai  Plt Ketua TP PKK dan Dekranasda Kab. Pasuruan.

Usai  penyerahan SK Plt tersebut, Bude Karwo mengingatkan bahwa meski masa jabatan Plt Ketua TP PKK dan Dekranasda relative singkat, namun tanggung jawab yang dipikul cukup besar. Karena itu, para Plt harus segera berkoordinasi dengan anggotanya dan para pemangku kepentingan. (aza/ian)