Embat Tunjangan Kasun Rp 7,5 Juta, Kades Kertowono Dipenjara

0
DIEKSEKUSI: Kades Kertowono Sutiyono dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Lapas kelas II B Lumajang.

LUMAJANG-kadenews.com: Kepala Desa (Kades) Kertowono, Kecamatan Gucialit Sutiyono  dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (16/7/2018) siang.

Pasalnya dia tidak memberikan uang tunjangan kepala dusun (Kasun) desa setempat.

Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2015, tunjangan yang seharusnya diterima kasun Rp 7,5 juta. Padahal, uang dan bukti pencairan dari bendahara sudah ada.

“Kepala Desa Kertowno Sutiyono saat ini harus menjalani hukuman selama 6 bulan penjara, karena tidak memberikan uang tunjangan kepada kasunnya  Samsi sebesar Rp 7,5 juta selama 6 bulan,” kata Kajari Lumajang, Teuku Muzafar, SH, MH.

Sebelumnya kades pernah diadili di Pengadilan Negeri Lumajang. Namun, Majelis Hakim memutuskan bebas. Karena itulah jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), MA memutuskan bersalah kepada yang bersangkutan.

“Kades tersebut melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan atas jabatan dan divonis selama 6 bulan hukuman penjara,” ungkapnya.

Jaksa Teuku Muzafar menuturkan yang bersangkutan dihitung menjadi tahanan kota. Namun pihaknya menuntut tahanan rutan.

“Kades Kertowono ini kini tinggal menjalani hukuman penjara selama 2 bulan setelah menjalani tahanan kota,” jelas Teuku Muzafar.

Dia menjelaskan, di dalam ruangan sempat terjadi debat dengan Kajari terkait vonis tersebut. Pihaknya menjelaskan menjalankan putusan MA.

“Yang jelas ini putusan MA. Silakan bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan catatan ada bukti baru, novum baru. Proses PK ini bisa memakan waktu sekitar 3 bulan sementara hukuman dia tinggal 2 bulan,” ujarnya.

Rencananya, pihak kejaksaan akan memanggil paksa Kades Sutiyono karena panggilan pertama dan kedua tidak  digubris. Tapi karena pria yang masih menjabat 1 periode sebagai Kades Kertowono ini datang bersama ratusan pendukung, maka pemanggilan secara paksa diurungkan

Setelah berada di ruang jaksa, Kades Kertowono Sutiyono keluar dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan Kejaksaan. Dia  dibawa menuju ke Lapas kelas II B Lumajang dengan dikawal mobil patroli polisi.

Sementara para pendukung  meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang dengan menaiki empat truk. (fat/ian)