Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat, Sekda, Kepala BKD, dan Kepala Inspektorat Lumajang Dicopot

0
WAWANCARA: Plt Bupati Lumajang dr Buntaran.

LUMAJANG-kadenews.com: Tiga pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang di copot dari jabatannya.

Ketiganya yang diperhentikan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Gawat Sudarmanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Nur Wakid Ali Yusron dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang Isnugroho S.Sos.

Plt Bupati Lumajang Buntaran Suprianto M.Kes membenarkan bahwa ada tiga pejabat yang diperhentikan dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran cukup berat dalam kapasitas sebagai ASN.

“Surat resmi pemecatan sudah dikirimkan pada Jumat (22/6/2018) kemarin lusa. Saya yang mendatangani surat itu,” kata Buntaran Suprianto, ketika ditemui sejumlah wartawan di rumah dinasnya.

Menurut Buntaran, surat pencopotan tersebut sejatinya akan diberikan langsung kepada ketiga pejabat ASN.

“Namun karena dipanggil ke ruangan saya, mereka tidak mau datang, akhirnya surat keputusan itu saya kirimkan kepada yang bersangkutan. Dan saya yakin surat itu sudah sampai kepada ketiga orang ini,” ujarnya.

Panggilan terhadap ketiganya sudah dilakukan dua kali dengan waktu yang cukup, akan tetapi mereka tidak mau datang sampai sore hari dengan alasan yang tidak  jelas.

“Akhirnya saya putuskan mengirim surat itu kepada mereka. Saya yakin suratnya sudah mereka terima,” ujar mantan aktivis kampus ini.

Buntaran menjelaskan, Plt Bupati berhak untuk melakukan pembinaan kepada ASN, termasuk memberikan sanksi terhadap ASN yang dianggap melakukan pelanggaran.

“Dasar yang kita pakai adalah PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN No. 21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.53/2010 Tentang Disiplin PNS, PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, dan Undang Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” terangnya.

Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan kepada ketiga orang tersebut karena mereka melakukan pelanggaran berat.

Contohnya sikap Kepala BKD, saat ada pemeriksaan Panwaslu terkait mutasi pejabat di lingkup Pemkab Lumajang diminta untuk menunjukkan SK Mendagri.

“Saya minta SK tersebut ke Kepala BKD, tapi sampai detik ini SK-nya tidak diberikan. Saya kan atasannya? Saya juga pernah meminta Kepala BKD membuat surat seruan agar ASN netral dalam Pilkada 2018, tapi nyatanya sampai sekarang tidak pernah dilakukan,” jelasnya.

Kemudian untuk Kepala Inspektorat Isnugroho, Buntaran menilai dia melakukan pelanggaran karena memeriksa sejumlah ASN atas kesaksian mereka di Panwaslu terkait mutasi pejabat Pemkab Lumajang tanpa sepengetahuan Plt Bupati selaku atasannya.

“Kalau para ASN yang dipanggil Inspektorat itu dianggap melakukan pelanggaran berat, mestinya izin saya dulu. Saya kan Plt Bupati, atasannya. Parahnya lagi, hasil pemeriksaan Inspektorat belum pernah dilaporkan ke saya sampai sekarang”, tuturnya.

Ketiga pejabat ASN yakni Gawat Sudarmanto, Nurwakid Ali Yusron, Isnugroho dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatannya.

“Ketiga pejabat ini sudah bertindak melampaui kewenangannya sebagai ASN. Oleh karena itu, mereka harus diberikan sanksi disiplin pembebasan dari jabatannya. Dan persoalan ini sudah disampaikan dan ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur dan Mendagri,” jelas Buntaran.

Sementara itu, saat awak media mencoba menghubungi Drs. Gawat Sudarmanto melalui handphone pribadinya, hanya terdengar nada sambung.(fat/ian)