Ini Alasan Suami Tega Bunuh Istri Secara Sadis

0
NAHAS: Kasat Reskrim AKP Hasran ketika melihat kondisi jasad korban di ruang jenazah RSUD dr Hariyoto Lumajang. (foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews.com:  Faisol Anwar (53) warga Dusun Warkut, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang tega membunuh istrinya Mindariyai (45), Kamis (24/5/2018). Alasan sang istri diduga selingkuh dan tidak pulang selama dua hari.

Berdasarkan data di himpun di kepolisian dugaan pembunuhan terjadi, korban mengakuiberselingkuh dengan seorang laki-laki lain dan tidak pulang selama dua hari. Namun pada saat itu korban sudah meminta maaf kepada suaminya.

Pada esok harinya, Kamis  (24/5/2018) sekitar pukul 08.00 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku.

Percekcokan mulut itu membuat korban mendorong sang suami hingga  terjatuh dan membentur lantai.

Selanjutnya, pelaku membalas mendorong korban hingga membentur meja akuarium dan  jatuh telungkup di atas lantai. Pelaku yang kalap, kemudian mengambil pentungan kayu lalu memukul ke leher belakang korban berulang kali. Saat memukuli pelaku sambil menindih tangan kanan korban dengan lutut.

Usai membunuh sang istri, pelaku pergi keluar rumah lewat pintu belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Kepada penyidik Polsek Tempeh, dia mengakui telah menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukul kepalanya dengan pentungan kayu.

Pentungan kayu tersebut saat ini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Sementara Faisol harus mendekam di tahanan Polsek Tempeh untuk menunggu proses hukum.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH. M.Hum, menjelaskan, pihaknya masih mendalami motif dari kasus tersebut. Saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan pihak Polsek Tempeh dan di backup Polres Lumajang.

“Kami sudah mengecek kondisi korban di RSUD Haryoto. Tangannya patah, lehernya patah, dan batok kepalanya retak,” papar Hasran Kamis (24/05/2018).

Atas perbuatannya, Faisol Anwar dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, dan Sub Pasal 351 (3) tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman paling ringan hukuman 20 tahun, hukuman paling berat hukuman mati,” terang AKP Hasran.(fat/ian)