Transaksi Sabu, Kades Rejoso Ditangkap

0
DIBORGOL: Kades Moh. Khoiron memegang barang bukti. (ist)

PASURUAN – kadenews.com : Moh.  Khoiron (38), Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso,  Kabupaten Pasuruan,  kini harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Pasalnya, dia diduga  menyimpan dan menguasai sabu seberat 1,13 gram.

Kades Khoiron dibekuk tim Buser Sat Narkoba Polresta di depan Minimarket Alfamidi Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa,  1 unit mobil Ford type Ranger  Nopol L -8521- LE, 1 bungkus plastik yang digulung dengan isolasi berisi sabu seberat 1,13 gram. Selain itu, 1 bungkus plastik berisi 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP.

Polisi sudah lama mengintai Kades Khoiron. Cuma menunggu moment yang tepat untuk menangkapnya. Begitu ada transaksi, polisi bergerak cepat menggerebeknya di depan Alfamidi, Jl Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. Saat transaksi, Kades Khoiron tidak turun dari mobil.

Takut buruannya kabur, polisi langsung geledah mobil tersebut. “Ternyata benar, anggota menemukan sabu pada diri tersangka. Malam itu juga pelaku digiring ke mako untuk dimintai keterangannya,” terang Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP M. L. Tado,  SH.

Setelah disidik, Khoiron disangkakan telah menyimpan sabu. Atas perbuatannya,  Khoiron dijerat  dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.(aza/ian)