Petugas Gabungan Gagalkan Pencurian Kayu Ilegal

0
Petugas bersama barang bukti truk dan kayu jati yang berhasil disita.

LUMAJANG – kadenews.com: Aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan negara petak 18a RPH Bago, BKPH Pasirian, SKPH Lumajang, KPH Probolinggo berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Perhutani bersama Polres Lumajang dan Polsek Klakah. Dalam operasi tangkap tangan itu, aparat mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Informasi yang diterima menyebutkan, pelaku diketahui Misto (35) warga Dusun Kudus, Kecamatan Klakah pemilik kayu, dan Suraji (38) warga Dusun, Kecamatan Klakah seorang sopir

Waka Perhutani Lumajang H. Mukhlisin S.Hut membenarkan jika telah berhasil mengamankan kedua tersangka ilegal loging kini bersama barang bukti sudah diamankan di POlsek Klakah.

“Benar, kami bersama Polres Lumajang dan Polsek Klakah telah mengamankan dua tersangka pelaku illegal loging dan barang bukti. Untuk sidiknya kami serahkan ke Polsek Klakah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (5/5/2018).

Kedua tersangka di tangkap petugas gabungan saat hendak melakukan pengiriman ke pulaiu Madura, ketika melintasi di SPBU Klakah petugas langsung melakukan penghadangan.

“Kedua orang tersebut langsung diamankan ke Polsek Klakah,” tandas Mukhlisin.

Dia menerangkan, penangkapan ini berbekal informasi dari masyarakat yang melihat dan mencurigai truk mengangkut kayu ilegal.

“Ketika petugas mendatangi lokasi, pelaku sudah pergi membawa kayu hasil curian menuju Wilayah Randuagung,” terang Mukhlisin.

Tidak pantang menyerah, pihak Perum Perhutani terus melakukan pengejaran dan pelacakan terhadap laju truk yang menjadi buruannya. Karena minimnya personil, Jumat (4/5/2018) dini hari sekira pukul 01.00 WIB pihak Perhutani meminta bantuan personil dari Polres Lumajang, dan Polsek Klakah.

“Esok harinya kami melakukan penyelidikan bersama pihak kepolisian, diduga kayu tersebut berada di rumah tersangka Misto warga Dusun Kudus, Kecamatan Klakah. Namun kayu tersebut sudah siap dikirim ke Madura, sehingga petugas langsung melakukan penghadangan di SPBU Klakah,” tandasnya.

Mukhlisin menambahkan, saat ini barang bukti yang diamankan di Polsek Klakah adalah sebuah truk dengan No Pol N. 8186 UY dan kayu jati sebanyak 39 batang dengan estimasi Kubikasi 6,75 M3.

“Jika dikalkulasi menjadi rupiah kerugian negara mencapai Rp 50 juta lebih,” imbuhnya.(fat)