Rayakan Ultah Teman dengan Pesta Miras, 8 ABG Gilir Gadis Ingusan

0
Kapolres Jombang AKBP Fadli Widianto mengajukan beberapa pertanyaan kepada para tersangka pemerkosaan atas gadis di bawah umur, saat rilis kasus tersbut di Mapolres Jombang, Kamis (26/4/2018).(sutono)

JOMBANG – kadenews.com: Maraknya miras oplosan ternyata telah menyebar hingga ke Jombang, Jawa Timur. Korbannya memang bukan nyawa, melainkan seorang gadis di bawah umur. Gadis ingusan ini, sebut saja Bunga (14), diperkosa 8 remaja lelaki yang mabuk setelah pesta miras merayakan ulang tahun temannya.

Polisi telah menangkap lima tersangka anak baru gede (ABG). Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya berstatus pelajar. Tiga pelaku kini buron. Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kelima tersangka semuanya dari wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Masing-masing OVY (17) warga Desa Kertorejo, MFH (18) warga Desa Genukwatu, RR (15) warga Desa Badang. Dua tersangka lagi berstatus pelajar, yakni SHM (15) dan MZA (16) keduanya warga Desa Badang, Ngoro.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu sejumlah handphone dan pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat perbuatan asusila dilakukan. Serta sebuah lampu senter dan botol bekas miras oplosan.

Kapolres Jombang AKBP Fadli Widianto saat rilis media mengatakan, dalam pemeriksaan polisi, kelima tersangka ini mengakui semua perbuatan asusilanya.

“Tersangka mengakui melakukan hubungan layaknya suami-isteri kepada korban secara bergiliran,” kata Kapolres Fadli Widianto saat merilis pengungkapan kasus ini, Kamis (26/4/2018).

Diceritakan, kasus asusila bermuka bermula ketika Sabtu (21/4/2018) malam lalu, delapan tersangka pesta berencana merayakan ulang tahun temannya. Yang disiapkan miras oplosan. Selain itu, mereka juga mengajak Bunga, yang masih duduk di kelas dua SMP.

Pesta ulang tahun dengan pesta miras oplosan dilakukan di kebun tebu Desa Badang. Pada saat ke delapan tersangka sudah dalam pengaruh miras oplosan, timbul niat memperkosa korban.

Korban berusaha menolak, namun karena secara fisik tenaganya kalah kuat, sehingga perkosaan dengan cara giliran oleh delapan ABG tersebut pun terjadi.

Kasus terungkap setelah korban, kepada ibundanya, mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya. Setelah didesak penyebabnya, korban mengaku diperkosa. Sang ibu yang tidak terima langsung melapor ke polisi.

“Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap lima pelaku. Tiga lagi masih buron. Namun saya yakin tidak lama lagi akan tertangkap karena identitas mereka sudah kami kantongi,” tandas AKBP Fadli.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Fadli.(ono)