Ratusan Botol Arak Bali Produksi Rumahan Disita Aparat Kepolisian

0
Ratusan botol berisi arak Bali yang diamankan petugas.

BANYUWANGI – kadenews.com: Minuman keras jenis arak Bali sungguh susah ditekan produksi maupun peredarannya di Banyuwangi. Pada Senin (16/4/2018) malam, ratusan liter miras industri rumahan itu disikat aparat di jajaran Polres Banyuwangi, Polda Jatim.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muncar mengamankan Nyoman Witarso (42), di kawasan Desa Kedungringin. Lelaki yang tinggal di Dusun Amerthasari, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari ini mengangkut 114 botol arak Bali.

Sebanyak 24 botol arak dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1.500 mililiter atau setara 1,5 liter dan 90 botol ukuran 600 mililiter atau sepadan dengan 0,6 liter. Miras dengan jumlah total 90 liter tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol P 4056 UJ. Arak Bali ini diduga hendak dipasok ke wilayah Muncar.

Aksi Nyoman Witarso menyalahi pasal 3 ayat (1), junto pasal 10 ayat (1), junto pasal15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No.12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Satu setengah jam kemudian, personil Satsabhara Polres Banyuwangi ganti mengungkap miras serupa di kediaman Wayan Warta Wijaya, Dusun Gelondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari. Di sini, 7 jerigen arak Bali disita dan diamankan ke Mapolres.

Jika diakumulasi, kata AKP Basori Alwi, 7 jerigen itu mampu menampung 245 liter arak. Ironisnya, dua pelaku sama-sama tinggal di satu desa.

“Desa Watukebo masuk pantauan karena dikenal lokasi produksi arak Bali dan penampungan miras dari Bali Timur, yakni Karangasem. Sebagian kecil penduduk di daerah ini memang keturunan Bali. Jadi sangat masuk akal bila mereka memiliki keahlian meracik atau mengorder minuman khas di daerah asalnya,” ujar Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Basori. (har)