Pemutihan SIM yang Viral di Medsos Hoax

0
HOAX: Kanit Regidet (KRI) Iptu Pujianto mensosialisasikan tak ada pemutihan SIM kepada masyarakat saat akan membuat SIM.(foto/fat.kadenews.com).

LUMAJANG-Kadenews.com: Beredar kabar ada program pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) di media sosial

Informasi itu menyebutkan bahwa polisi wilayah atau polres masing-masing daerah di Indonesia tengah mengadakan pemutihan SIM A, B dan C, yang telah mati.

Pemutihan itu berlaku lima hari, yaitu pada 2-7 April 2018. Program  tersebut bertujuan membantu pengendara yang SIM-nya telah mati untuk diperbarui, tanpa mengikuti tes.

Ini isi pesan berantai tersebut : ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol 🙁 SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah. Berlaku Mulai Tgl 2 – 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi..Berlaku di Seluruh indonesia…

Menanggapi hal itu, Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang meminta masyarakat tidak percaya dengan adanya informasi tentang pemutihan SIM.

Kanit Regidet (KRI) IPTU Pujianto S,Sos, mengatakan  informasi yang beredar ramai melalui media sosial (medsos) sama sekali tidak benar alias hoax.

“Adanya berita pemutihan SIM A, B dan C, itu adalah semua hoax, berita itu tidak benar. Sekali saya tegaskan berita itu hoax,” tegasnya, Rabu (5/4/2018).

Dia menjelaskan, dalam pembuatan SIM itu tidak ada istilah pemutihan. Proses pembuatan SIM yang telah habis masa berlakunya harus kembali mengikuti proses pembuatan baru,  golongan SIM apapun.

Bahwa pembuatan SIM sudah di atur secara prosedural sesuai ketentuan,  mengacu pada Perkab Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Pada pasal 11 berbunyi (1) SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Dan (2) SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.

“Untuk dipasal 12 berbunyi, SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila habis masa berlakunya, dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi, diperoleh dengan cara tidak sah, data yang terdapat dalam SIM diubah dan/atau, dan SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” jelas mantan KRI Polres Pasuruan.

Ia mengaku sudah mensosialisasikan kepada masyarakat saat pembuatan SIM di kantor Satpas Lumajang bahwa tidak ada pemutihan. (fat/01)