Enam Komplotan Curanmor Bersenpi Diringkus di Pamekasan

0
DITAHAN: Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo menunjukkan enam komplotan curanmor dan barang bukti yang diamankan di mapolres, Senin (26/3/2018). (Foto: bw/kadenews.com)

PAMEKASAN – kadenews.com: Polres Pamekasan Meringkus enam orang komplotan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) disertai kekerasan.
Untuk melancarkan aksinya, mereka melengkapi diri dengan membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam.

Bahkan, satu tersangka ditembak betisnya karena berupaya kabur saat dikeler Minggu (25/3/2018) malam.
Keenam tersangka yang disergap di tempat berbeda itu Rizal alias Sadrimin dan Ilyas warga Dusun Pancor Barat, Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, Sampang; Fudali bin Satroyo (39), warga Dusun Bu’ Tana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Pamekasan; Moh Faiz bin Sahrianto (25), Dusun Panaguan, Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan; Nikrah (59), warga Dusun Serpet Dajah, Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan; Yunas Novi Sari (19), warga Dusun Martikan, Desa Toronan, Kecamatan Kota, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo menjelaskan, polisi menyita sepucuk senpi, lima butir peluru, pedang, pisau, senter, dua catut, dua obeng, lima kunci palsu, palu dan satu unit ponsel.”Selain itu, sebilah celurit, pisau panjang dan satu unit sepeda motor,” ujarny, Senin (26/3/2018).

Menurut Kapolres penangkapan komplotan curanmor berawal dari laporan dari Kades Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Matsudin. Yakni terkait adanya dua orang tak dikenal masuk ke desanya. Kecurigaan itu muncul karena sebelumnya warganya ada yang kehilangan motor.

Saat polisi mendatangi desa tersebut, warga sudah beramai-ramai menangkap Ilyas dan Rizal. Mereka senpi revolver rakitan, pedang, pisau panjang, lima anak kunci, palu dan senter.
Setelah diinterogasi, mereka mengaku terlibat pencurian motor di Desa Lesong Daja dan Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua komplotannya yakni Nikrah dan Fudali.

Kapolres menambah penangkapan lain berawal dari laporan Suhartono warga Perum Graha Kencana Blok DD Desa Larangan Totol Kecamatan Tlanakan Pada 21 Maret 2018. Dia mengaku kehilangan sepeda motor di rumah Moh. Syafii Ashari dijalan Ghazali No. 92 Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota Pamekasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ada informasi motor tidak dilengkapi surat-surat akan dijual. Setelah didalami ternyata motor tersebut motor curian sesuai laporan korban.
Tim bergerak dan dapat mengamankan tersangka Yunus Novi Sari (19) asal Dusun Martikam Desa Toronan.
“Setelah diintrogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama dengan temannya Moh. Fais bin Sahrianto dan Nanang (21) warga Desa Peltong Kecamatan Palengaan Pamekasan,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, saat akan melakukan penangkapan terhadap Nanang, di tengah perjalanan tersangka Yunus melarikan diri. Akibatnya polisi melumpuhkan betis kirinya dengan tembakan.
Sedangkan tersangka Nanang belum berhasil ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dengan Nopol M 3687 BT,” jelasnya.

Menurutnya dari ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda, Yunas sebagai eksekutor. Sedangkan yang lainnya hanya mengawasi situasi lingkungan sekitar.

Akibat perbuatannya yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP dengan ancaman minimal di atas 5 tahun penjara. (bw/01)