Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus

0
TERSANGKA: Dimas diamankan polisi bersama barang bukti puluhan pil koplo.

LUMAJANG-Kadenews.com: Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Lumajang masih marak. Untuk itulah para generasi muda harus waspada agar tidak terhanyut dalam pengaruh buruk narkoba.

Peringatan itu bukan isapan jempol belaka. Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang kembali meringkus dua pengedar pil dobel Y. Kini polisi terus mengembangkan untuk mengungkap pelaku lainya.

“Dua pelaku yakni Dimas Feri Sandi (24) warga Dusun Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Abdul Aziz (29) warga Desa Blukon, Lumjang. Kita terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Baskoro, Kamis (15/3/2018).

DITAHAN: Tersangka Abdul Aziz diamankan polisi bersama barang bukti puluhan pil koplo

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Tukum. Berbekal informasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menyergap tersangka Dimas di rumahnya dan saat digeledah ditemukan barang bukti 120 butir pil koplo. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lumajang.

“Barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 1 (satu) bungkus rokok Dun Hill berisi 7 tik atau 10 (sepuluh) butir pil putih logo “Y”. Dan 5 (lima) tik @10 (sepuluh) butir pil putih logo “Y”, serta uang hasil penjualan Rp 20 ribu,” ungkap Catur.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengantongi nama yang masih berkaitan dengan tersangka. Tak ingin buruannya kabur, polisi pun langsung menuju lokasi yang dimaksud berdasarkan informasi yang dikantonginya.

Sekitar pukul 20.30 WIB polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus Abdul Aziz di rumahnya Desa Blukon, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

“Dari tangan tersangka Abdul Aziz, petugas mengamankan 1 buah bendel plastik klip uang tunai sebesar Rp 22 ribu, yang diduga sisa hasil penjualan Pil Doubel L,” beber Ipda Catur Baskoro.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang, guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” lanjut Catur Baskoro.

Paur Kasubbaghumas Polres Lumajang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Lumajang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat.” Pungkas Ipda Catur Baskoro.(fat/01)