Dua Pelaku Pengedar Pil Trek Diciduk Polisi

0
DITAHAN: Dua tersangka pengedar Pil Trex. (Foto:  Urip Limartono Aris /kadenews.com)

BANYUWANGI – kadenews.com: Dua terduga pelaku pengedar pil Trihexyphenidyl (pil trex), Muhamad Purwanto, 21, warga Dusun Puspan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi dan Noris Human, 21, warga Dusun Krajan, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Rogojampi di Pantai Blimbingsari, kemarin.

Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari laporan warga pada seorang anggota polisi, Riyaman, 54. Diinformasikan adanya dua pemuda yang sedang pesta miras di Pantai Blimbingsari. Bahkan diduga keduanya juga menggunakan obat-obatan terlarang.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Riyaman bersama dua rekannya sesama polisi, Prasetyo Dedie, 39, dan Hendra Prabowo, 29, ternyata informasi itu benar adanya.

“Dua pemuda itu adalah Purwanto dan Made Kasianto. Dan keduanya kami amankan. Dari hasil interogasi dan penggeledahan, dari Made didapat 6 butir pil trex dalam bungkus rokok A Satu yang dibeli dari Purwanto seharga Rp 1800 per butir. Sedang dari Purwanto didapat uang Rp 230 ribu hasil penjualan pil trex,” tutur Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono.

Saat diperiksa, Purwanto mengaku, pil trex yang dijualnya didapat dari Noris Human untuk dijual kembali. Saat itu Purwanto mengaku disuruh menjual 100 butir pil trex, dan semuanya sudah terjual.

“Dari pengakuan Purwanto itu, akhirnya polisi melakukan penangkapan pada Noris di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah Noris, didapat 126 butir pil trex dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya,” tutur Kapolsek Rogojampi itu.

Di hadapan polisi, Noris juga mengakui telah menyuruh Purwanto untuk menjual pil trex di wilayah Rogojampi dan Blimbingsari. Dan diakui juga, pil trex yang ada pada dirinya, didapat dari seseorang yang bernama Niko.

“Namun Noris mengaku tidak tahu tempat tinggal Niko,” ujarnya.

Kompol Suharyono menambahkan, dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, sebotol plastik kecil berisi seperempat bagian miras jenis arak, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 6 butir pil trex dalam bungkus rokok A Satu, 126 butir pil trex dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, dompet berisi uang Rp 230 ribu, satu HP Samsung warna hitam, dan satu HP Advan warna putih.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu diamankan di rutan Mapolsek Rogojampi beserta barang buktinya untuk digunakan sebagai bahan penyelidikan.

“Keduanya disangka dengan pasal 197 sub 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan selanjutnya pihak polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan tersangka lain,” tandasnya. (rip/har/01)