Masa Kampanye Pilkada Serentak 2018 Diperpanjang Jadi 129 Hari

0

LUMAJANG-kadenews.com: Sejumlah aturan dalam p ilkada serentak mengalami perubahan dalam Peraturan KPU  (PKPU) yang baru saja disahkan.

Salah satunya mengenai kampanye. Regulasi PKPU terbaru yang mengatur mengenai kampanye, tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

“Jadi dalam PKPU terbaru itu masa kampanye pilkada bertambah menjadi 129 hari, dari sebelumnya yang hanya 119 hari,” jelas Divisi SDM dan Parmas KPU Lumajang Muhammad Ridhol Mujib, SE.

Dia menjelaskan, mengenai jadwal kampanye akbar atau rapat terbuka tidak terbatas dari masing-masing pasangan calon hanya dilakukan satu kali selama masa kampanye atau selama 129 hari yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai ada pukul 18.00 WIB. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017.

Sementara untuk rapat terbatas bagi masing-masing paslon tidak diatur dalam PKPU tersebut. Namun untuk rapat terbatas hanya diatur di ruang tertutup dan kapasitas gedung hanya dibatasi seribu orang. Sedangkan untuk kunjungan atau tatap muka tidak diperkenankan menggunakan pentas.

“Pasangan calon hanya dilakukan satu kali selama masa kampanye atau selama 129 hari,” ungkap Ridho.

Sebelumnya, KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim kampanye dari ketiga pasangan calon, termasuk juga stake holders  pihak kepolisian, dinas terkait dan panwas untuk menyepakati terkait desain, alat peraga maupun kampanye yang akan di fasilitasi oleh KPU.

Dari hasil kesepakatan dalam rapat yang  kemarin, menghasilkan salah satunya yakni jadwal kampanye akbar atau rapat umum dari masing masing kandidat dari pasangan Thoriqul Haq dengan Indah Amperawati yakni akan digelar pada tanggal 15 april 2018. Sedangkan untuk pasangan Drs. H As’at Malik dan H Torik pada 22 April,  pasangan H Rofik dan Ir Nurul Huda akan digelar pada 29 April. Tempat kampanye akbar masing masing kandidat bertempat di GOR Wirabhakti.

“Dengan jadwal perubahan maka bisa dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan harus melapor ke kepolisian dan ke KPU. Selain itu,  tidak diperbolehkan untuk memilih jadwal yang telah dipilih oleh masing-masing kandidat. Serta tidak diperbolehkan menggunakan hari libur besar dalam peringatan hari nasional,” jelasnya.(fat/01)