Meski Di-PAW, Kejari Tetap Buru Mantan Anggota DPRD Bondowoso Ini

0

BONDOWOSO – kadenews.com: Meskipun sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nawari Hari Susanto (NHR), anggota DPRD Bondowoso dari Partai Nasdem, Kejaksaan Negeri Bondowoso tetap akan memburu pria tersebut.

Perburuan terhadap mantan anggota Komisi IV DPRD Bondowoso yang kini dipecat dari keanggotaan Partai Nasdem ini justru akan lebih diintensifkan.

Penegasan ini disampaikan Kasi Intel Kejari Bondowoso, Hadi Marsudiono, terkait progress perburuan pria yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut.

“PAW tidak ada hubungannya dengan upaya pencarian DPO. Dia tetap akan diburu sampai tertangkap, Apalagi nama DPO tersebut (NHR) sudah masuk ke dalam Adhyaksa Monitoring Center (AMC), ” kata Hadi Marsudiono kepada kadenews.com.

Ketika ditanya kemungkinan penggunaan tindakan tegas seperti aksi penembakan terhadap DPO NHR, dengan diplomatis Hadi Marsudiono menegaskan bahwa penangkapan akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Setiap melakukan penangkapan orang yang masuk dalam DPO, kami selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Tentunya, teman-teman kepolisian mempunyai SOP ketika harus melakukan tindakan tegas,” jelas Hadi Marsudiono.

Untuk diketahui, NHR akhirnya digantikan Luluk Komariah, dari Partai NasDem melalui PAW. Luluk Komariyah adalah warga Desa Pengarang Kecamatan, Jambesari Dharusholah.

Pada pemilihan legislatif 2014 silam, Luluk maju sebagai wakil rakyat melalui Partai NasDem. Seperti halnya NHR, Luluk juga mewakili Daerah Pemilihan 3 Bondowoso, meliputi Kecamatan Pujer, Tlogosari, Sukosari, Sumber Wringin dan juga Kecamatan Ijen.

NHR dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga Bondowoso pada tahun 2015. Akibatnya, dia dihukum lima bulan penjara oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Tidak terima dengan keputusan PN, NHR menyatakan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi. Namun, lagi-lagi, banding NHR ditolak.

Dia pun menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi tersebut tetap ditolak MA dan salinan putusan penolakan diterima Kejari pada Juni 2017.

Sejak ditolak kasasinya, NHR dikabarkan ‘menghilang’. Kejari Bondowoso pun memasukkan nama NHR dalam DPO. Dia pun dicekal bepergian ke luar negeri.(yw)