Tuntut Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Dibatalkan

0
UNJUK RASA: Para pendemo yang memprotes hasil ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri. (ist)

Dinilai Ujian Tidak Fair

KEDIRI-kadenews.com: Warga Kediri yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) dan Aliansi Ormas – LSM Kediri Raya (ALOKA) kemarin menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri. Mereka menuntut pembatalan seluruh proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Para pengunjuk rasa saat betorasi menuding, peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup) dan peraturan desa (perdes) yang mengatur tentang mekanisme atau prosedur pelaksanaan proses penangkatan perangkat desa banyak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa, PP Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2015 dan direvisi tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“inti semangat UU, PP dan Permendagri adalah memberikan kewenangan pengangkatan perangkat desa kepada Kepala Desa, akan tetapi Perda, Perbup dan Perdes di Kabupaten Kediri, justru memberikan ruang kewenangan yang besar kepada Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mengintervensi bahkan mengambil alih peran Kepala Desa. Seperti proses penyusunan soal ujian, pelaksanaan ujian, penilaian hasil ujian dan penetapan nilai akhir ujian yang merupakan kewenangan kepala Desa atau Tim Desa tapi diambil alih Pemkab” teriak Irham Abimanyu, jubir aksi dalam orasinya.

Ilham menambahkan, terjadi konflik dan keresahan di masyarakat akibat tidak adanya kepastian atau jaminan bagi peserta ujian perangkat desa yang nilainya menempati rangking I untuk ditetapkan sebagai perangkat desa akibat tidak jelasnya kriteria penilaian Camat dalam memberikan rekom yang dapat mengakibatkan penilaian subyektif dan merugikan rangking satu.

“Kami menuntut pembatalan seluruh proses pengangkatan perangkat desa. Alasannya karena banyak terjadi cacat hukum,” kata Irham. Menurut Irham, indikasi cacat hukum dalam proses pengangkatan perangkat desa. Diantaranya, mulai dari pelanggaran terhadap tahapan, tidak dilibatkannya tim desa dalam penyusunan soal dan penetapan kerjasama dengan pihak ketiga.

Irham menyatakan, koreksi tidak dilakukan di lokasi ujian, tim desa tidak dilibatkan dalam koreksi, penetapan lokasi di luar kantor desa dan kantor kecamatan adalah menyalahi ketentuan. Kemudian diberlakukannya ujian khusus bagi seluruh peserta ujian, padahal aturannya hanya untuk kasi pelayanan dan kasi kesejahteraan. Selanjutnya, rekom camat tidak disertai aturan yang jelas sehingga rawan terjadi subyektifitas dalam rekom.

Dalam unjuk rasa ini, perwakilan massa sempat diizinkan masuk untuk berdialog dengan DPRD. Tetapi karena pertemuan tersebut dianggap ‘omong kosong’ akhirnya massa memilih walk out meninggalkan gedung DPRD. Mereka mengancam akan melaporkan indikasi kecurangan dalam pengangkatan perangkat desa ke Kejaksaan Negeri Ngasem, Kabupaten Kediri.

Di Kabupaten Kediri, baru digelar ujian pengangkatan perangkat desa, sebanyak 52 desa. Proses seleksi sudah selesai dan hasilnya sudah keluar. Saat ini perangkat desa yang lolos tes tengah menunggu proses pelantikan dari Pemerintah Kabupaten Kediri.. (nal)