Satpolairud Amankan 806 Ekor Benur Lobster Curian

0
PAMERKAN TANGKAPAN: Wakapolres Banyuwangi Kompol Doni Setyawan Handak dan Kasat Polairud AKP Subandi menunjukkan bukti benur lopster. (Foto:am/kadenew.com)

BANYUWANGI-kadenews.com: Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banyuwangi menangkap Miswat (43) warga Dusun Grajagan Pantai, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo yang membawa 806 ekor benur lopster yang disembunyikan di jaket.

Penangkapan itu berlangsung di Jalan Raya menuju area wisata Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Minggu (14/1) pukul 13.00.

Wakapolres Banyuwangi Kompol Doni Setyawan Handaka menyatakan, benur lobster jenis pasir yang dicuri sebanyak 804 ekor dan jenis mutiara 19 ekor. Omzet yang ditaksir mencapai Rp 15 juta.

“Sementara dikumpulkan dulu dipengepul lokal. Baru nanti akan dipasarkan ke luar. Per ekor benur pasir bisa tembus Rp 12-15 ribu. Untuk benur mutiara harganya mencapai Rp 70 ribu,” tandas Waka yang didampingi Kasat Polairud AKP Subandi bersama petugas dari Dinas Perikanan dan Kelautan.

Proses penangkapan itu saat tersangka dalam perjalanan dari Pantai Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran hendak meluncur pulang ke kediamannya di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

Sore itu, Miswat menyembunyikan ratusan ekor benur yang dikemas dalam 8 kantong plastik di balik jaket yang dikenakan.

“Pelaku naik sepeda motor Beijing bernomor polisi P 2624 EK. Tersangka naik motor seorang diri usai mengambil benur dari seorang nelayan Pancer,” ungkapnya.

Pasca penangkapan Miswat, polisi langsung mengembangkan penangkapan terhadap jaringannya. Orang yang diburu berinisial ML yang tinggal di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

Kasat Polairud AKP Subandi sempat meminta tersangka agar menghubungi ML dengan alasan ban sepeda motor yang dikendarainya bocor.

“Ternyata ML cerdik. Dia tidak datang malah mengutus Salim (35). Orang suruhan ML juga diamankan,” beber Subandi.

Langkah lainnya, polisi kembali menyuruh Miswat menghubungi ML. Lagi-lagi bos benur itu mengirim orang suruhannya bernama Kusnadi (22), untuk menjemput.

Menurut Subandi, keduanya sama-sama diperiksa dengan status sebagai saksi. “Tersangka Miswat sudah kami tahan. Hari ini (Senin) setelah jumpa pers kami lakukan upaya penangkapan terhadap ML lagi,” ujarnya.

Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai perikanan dipergunakan penyidik Unit Gakkum Satpolairud untuk menjerat pelaku. Pasal yang disangkakan meliputi pasal 88 dan 92 terkait surat izin usaha perikanan. Ancaman hukumannya lebih lima tahun.

Kepolisian juga berupaya melakukan pendekatan kepada nelayan agar membudidayakan benur yang bobotnya di atas 250 gram. Polisi bahkan melepas liarkan kembali benur hasil sitaannya di perairan Ketapang disaksikan petugas dari Dinas Perikanan dan Kelautan. (am)