Satpolairud Amankan 806 Ekor Bayi Lobster Hasil Curian

0
Wakapolres Banyuwangi Kompol Doni Setyawan Handaka dan Kasatpolairud saat menunjukkan bukti bayi lobster.

BANYUWANGI – kadenews.com: Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banyuwangi benar-benar sigap. Minggu (14/1/2018) pukul 13.00 WIB kemarin siang aparat berhasil mengamankan 806 ekor benur lobster yang disembunyikan di balik jaket milik tersangka Miswat (43) warga Dusun Grajagan Pantai, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Tersangka diringkus aparat di Jalan Raya menuju area wisata Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Wakapolres Banyuwangi, Kompol Doni Setyawan Handaka menyatakan kalau pencurian benur lobster jenis pasir 804 ekor dan jenis mutiara 19 ekor. Omset yang ditaksir dari transaksi itu mencapai Rp 15 juta.

“Yang jelas, sementara dikumpulkan dulu dipengepul lokal. Baru nanti akan dipasarkan ke luar. Per ekor benur pasir bisa tembus 12-15 ribu rupiah. Untuk benur mutiara harganya mencapai Rp 70 ribu,” tandas Waka yang didampngi Kasat Polairud AKP Subandi bersama petugas dari Dinas Perikanan dan Kelautan.

Proses penangkapan digelar aparat ketika pelaku dalam perjalanan dari Pantai Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran hendak meluncur pulang ke kediamannya di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Sore itu, Miswat menyembunyikan ratusan ekor benur yang dikemas dalam 8 kantong plastik di balik jaket yang dikenakan.

“Pelaku naik sepeda motor Beijing bernomer polisi P 2624 EK. Tersangka naik motor seorang diri usai mengambil benur dari seorang nelayan Pancer,” ungkapnya.

Pasca penangkapan Miswat, aparat langsung mengembangkan penangkapan terhadap jaringannya. Orang yang diburu berinisial ML yang tinggal di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Kasat Polairud AKP Subandi sempat meminta tersangka agar menghubungi ML dengan alasan ban sepeda motor yang dikendarainya bocor.

“Ternyata ML cerdik. Dia tidak datang malah mengutus Salim (35). Orang suruhan ML juga diamankan,” beber Subandi.

Langkah lainnya, petugas kembali menyuruh Miswat menghubungi ML. Lagi-lagi bos benur itu mengirim orang suruhannya bernama Kusnadi (22), untuk menjemput. Menurut Subandi, keduanya sama-sama diperiksa dengan status sebagai saksi. “Tersangka Miswat sudah kita tahan. Hari ini (Senin) setelah jumpa pers kita lakukan upaya penangkapan terhadap ML lagi,” ujarnya.

Undang-Undang Nomer 45 Tahun 2009 mengenai perikanan dipergunakan penyidik Unit Gakkum Satpolairud untuk menjerat pelaku. Pasal yang disangkakan meliputi pasal 88 dan 92 terkait surat ijin usaha perikanan. Ancaman hukumannya lebih lima tahun.

Kepolisian juga berupaya melakukan pendekatan kepada nelayan agar membudidayakan benur yang bobotnya diatas 250 gram. Petugas bahkan melepas liarkan kembali benur hasil sitaannya di Perairan Ketapang disaksikan petugas dari Dinas Perikanan dan Kelautan. (am)