Impor Beras, Karena Mengalami Kelangkaan ?

0

*Impor 500.000  Ton Harus Dilakukan

Laporan : maz*

kadenews.com 15.01.2018

~ “Ada kesimpangsiuran soal data dan pihak kita mencari tahu kebenaran sesungguhnya,” kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (15/1/2018).

~ Ombudsman berharap , dua kementerian  bisa duduk bersama membahas secara baik mengenai situasi harga beras yang mengalami kenaikan.

“Kami harap Amran dan Enggar bisa duduk bersama. Apalagi ada Darmin (Menko Perekonomian) yang juga cukup berpengalaman untuk mengatasi masalah ini,” tutur Ahmad Alamsyah anggota yang lain.

Langka. Kemana beras-beras itu ?

~ Indonesia di tahun 2016 dan 2017 tidak melakukan impor beras medium untuk konsumsi umum. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menilai bahwa kondisi tersebut merupakan swasembada.

“Iya swasembada,” kata Amran di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018)

~ Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi swasembada pernah didaulat kepada pemerintah Indonesia pada tahun 1984. Namun di dalam kondisi tersebut Indonesia masih melakukan impor beras.

“Definisi swasembada apa? Dulu tanggal 10 November tahun 1984 itu kita didaulat jadi swasembada pangan. Pada saat itu coba cek masih ada impor 414 ribu ton,” ungkapnya.

~ Selanjutnya  pihak Ombudsman untuk memastikan kondisi yang terjadi,  menggelar survei memantau kondisi beras di 31 Provinsi pada 10-12 Januari 2018. Dari temuan di lapangan didapatkan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyampaian informasi stok yang tak akurat kepada publik. Dalam hal ini Kementerian Pertanlan kekeuh menyatakan bahwa produksi beras surplus dan stok cukup.

Namun Ombudsman menganggap tolok ukurnya terlalu sederhana, yakni sekadar berdasarkan perkiraan luas panen dan produksi gabah tanpa disertal jumlah dan sebaran stok beras secara riil.

Gejala kenaikan harga sejak akhir tahun, tanpa temuan penimbunan beras dalam jumlah besar, mengindikasikan kemungkinan proses mark-up data produksi dalam model perhitungan yang digunakan selama ini.

Akibat pernyataan surplus yang dianggap tidak didukung data akurat tentang jumlah dan sebaran stok beras yang sesungguhnya di masyarakat, pengambilan keputusan berpotensi keliru.

2. Hasil pantauan Ombudsman di 31 provinsi menyatakan stok di masyarakat memang pas-pasan dan tidak merata. Namun impor dilakukan menjelang panen sehingga diperlukan kehati-hatian.

~ Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, kelangkaan beras yang terjadi saat ini lantaran rendahnya kredibilitas data produksi beras yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik dan Kementerian Pertanian.

~ Kedua, dia juga memandang distribusi beras saat ini masih buruk. Panjangnya rantai distribusi rawan adanya aksi spekulasi. “Peran Bulog yang belum optimal menopang pasokan beras nasional melalui operasi pasar beras. Penegakkan hukum terhadap spekulan yang sengaja mempermainkan pasokan dan harga. Langkah ini menjadi tanggungjawab Kemendag dan Bulog, ” tuturnya dalam keterangan tertulis yang didapat Minggu lalu. .

~ Syarkawi pun mengusulkan agar dilakukan audit data produksi di BPS dan Kementan yang dilakukan oleh lembaga independen. Lalu melakukan percepatan penyederhanaan rantai distribusi dengan melakukan korporatisasi petani dengan mengintegrasikan usaha pertanian dari hulu ke hilir.

“Pemerintah perlu mengadopsi sistem pemasaran online dalam pemasaran beras, sehingga petani bisa secara langsung menjual berasnya ke konsumen akhir atau retailer tanpa melalui jalur pemasaran yang panjang,” tambahnya.

~ Dia juga mengusulkan agar dilakukan pengembangan pasar induk beras nasional di sentra-sentra produksi beras nasional, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera Utara. Diharapkan pasar induk bisa menjadi sumber referensi ketersediaan dan harga beras.

~ Peran Bulog dalam menyerap beras petani diharapkan juga semakin ditingkatkan yang juga dimanfaatkan untuk operasi pasar. Terakhir, dilakukan penegakan hukum terhadap spekulan yang sengaja mempermainkan pasokan dan harga. “Langkah ini menjadi tanggungjawab KPPU dan Kepolisian,” tukasnya. *** (aneka sumber)