
KABUPATEN KEDIRI, KADENEWS COM –Kabupaten Kediri, Kelancaran distribusi pupuk subsisi membantu peningkatan produktivitas petani nanas di Desa/Kecamatan Ngancar. Kombinasi pemakaian limbah peternakan dengan pupuk subsidi menjadi alternatif efisiensi pemakaian pupuk kimia bagi petani nanas di Kecamatan Ngancar.
Menurut Warjiono pengurus kelompok Tani Mulyo Dusun Puhrejo, Desa Ngancar, Kecamatan Ngancar, Kelancaran distribusi pupuk bersubsidi, sangat penting, untuk suksesnya bertani tanaman Nanas di Ngancar.
Ditemui secara terpisah, Achmad Basuki pengelola Kios Langgeng Mulyo di Desa Ngancar mengatakan, dalam pola penyaluran pupuk bersubsidi petani datang ke kios dengan membawa bukti kuota (jatah). Selain itu, membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk, nanti dari karyawan kios akan mencocokan dengan data jatah kuota, dari RDKK yang terealisasi. “Kelancaran dan kemudahan baik dari kios dan petani yang memiliki kuota pupuk subsidi menjadikan penyaluran pupuk di Kecamatan Ngancar lancar terkedali dan terawasi dengan baik”, ujar Basuki
Sedangkan Wahyu sebagai koordinator Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Ngancar, mengatakan di Kecamatan Ngancar memilki potensi pertanian nanas hampir 3.750 hektar, yang merupakan pemasok buah nanas terbesar di Jawa Timur.
“Peran kelancaran dan kemudahan penyaluran pupuk subsidi tetap dalam koridor aturan yang ada dan pengawalan melekat, sangat mendongkrak produktitas serta kualitas buah nanas yang di kecamatan ngancar.” ujar Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan peluang pasar di negara Dubai, sudah dirintis dan terhubung dengan salah satu kelompok tani yang ada di Kecamatan Ngancar.
Tahun 2025 ini menurut Wahyu direncanakan pengiriman satu kontainer dalam tahap penyiapan.
Wahyu mengatakan pupuk subsidi dapat membantu petani nanas untuk meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan, karena pupuk subsidi dapat membuat harga pupuk lebih terjangkau bagi petani.
“Pupuk subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk menyediakan pupuk dengan harga terjangkau bagi petani. Pupuk subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan mendorong ketahanan pangan,” ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan.(Zainal/Endro/Den Bagoes)