Sengketa Pilkada Pamekasan, Putusan PTTUN Dinilai Membingungkan

0
DISYUTING: Dr. Marzuki M.Si paslon Perseorangan yang dicoret KPU Pamekasan saat diwawancarai repoter televisi (dik/kadenews.com)

Paslon Perseorangan Pilkada Kabupaten Pamekasan Dicoret KPU

SURABAYA-kadenews.com: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jawa Timur di Surabaya, dinilai membuat putusan membingungkan terkait perkara sengketa pasangan calon (paslon) peserta perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan.

Lantaran, gugatan paslon perseorangan Dr. Marzuki M.Si dan Hariyanto Waluyo terhadap KPU Pamekasan ditolak oleh majelis hakim PTTUN.

Penilaian tersebut disampaikan oleh MT. Yudhihari SH, MH kuasa hukum paslon perseorangan Dr. Marzuki M.Si dan Hariyanto Waluyo.

Faktanya paslon perseorangan Dr. Marzuki M.Si dan Hariyanto Waluyo merasa dirugikan oleh keputusan KPU setempat yang mencoret keduanya dari daftar calon peserta Pilkada di Kabupaten Pamekasan.

SIDANG PUTUSAN: Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jawa Timur di Surabaya. (Foto: udik/kadenews.com)

Yudhihari menegaskan, KPU Kabupaten Pamekasan yang diduga ‘memangkas’ paslon Dr. Marzuki M.Si dan Hariyanto Waluyo dari unsur perseorangan, merupakan tindakan ceroboh dan  mencurigai ada pesenan khusus.

Perkara gugatan di PTTUN timbul bermula dari pasangan Dr. Marzuki M.Si dan Hariyanto Waluyo mendaftarkan diri ke KPU Pamekasan untuk menjadi peserta perseorangan dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan.

Tim sukses saat itu mendaftarkan paslon Dr. Marzuki M.Si dan Hariyanto Waluyo ke KPU dengan membawa 15 kardus bukti KTP warga pendukung di Pamekasan yang menghendaki keduanya bisa maju.

Berkas 15 kardus tersebut diterima oleh petugas KPU. Namun tanpa dilengkapi oleh berita acara sebagai bukti tanda telah diterimanya berkas paslon perseorangan ini.

Marzuki menilai petugas KPU Pamekasan saat itu asal asalan dalam menjalankan tugas. Setelah itu, KPU mengumumkan bahwa paslon dari unsur perseorangan tidak dapat diterima. Alasannya, dalam penghitungan jumlah KTP pendukung kurang memenuhi syarat.

Maka terjadilah sengketa dan pelaporan di Panwaslu. Dasar pelaporan tersebut, KPU melakukan kejahatan dengan menghilangkan barang bukti 2 kardus copy surat pendukungan warga Pamekasan.

Dugaan aksi kejahatan yang dilakukan KPU dengan hanya menghitung 13 kardus bukti surat pendukungan.

Sementara yang 2 kardus tidak dihitung.
“Setelah ini menjadi perkara di Panwaslu, tiba-tiba ditemukan 2 kardus yang tidak dihitung. Alibinya, pihak KPU menganggap 13 kardus yang dihitung itu data untuk 13 jumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

“Sementara 2 kardus itu juga bukti syarat pendukungan yang diajukan tidak ikut dihitung. Masa dengan jumlah segitu saja bisa teledor. Apalagi nanti setelah melakukan pilkada apa gak lebih teledor lagi,” tutur MT. Yudhihari, SH, MH usai sidang putusan di PTTUN Jatim.

Sebenarnya, perkara ini telah disidangkan oleh Panwaslu. KPU sebagai termohon dan paslon Dr. Marzuki M.Si dan Hariyanto Waluyo sebagai pemohon. Putusan Panwaslu memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang selama 3 hari. Namun putusan tersebut ditolak.

Menurut Yudhihari karena risikonya besar, dan bisa melanggar hukum pidana. Karena itu, pihaknya lebih memilih menggugat lewat jalur PTTUN Jatim di Surabaya.

Menanggapi putusan PTTUN Jatim Kamis (11/1) yang menolak gugatan pemohon dan menolak atas eksepsi termohon, MT. Yudhihari, SH, MH menilai itu merupakan putusan melepaskan dari tanggungjawab. Karena dalam pengertian hukum kalau ditolak berarti keduanya juga kalah dalam perkara ini.

Lantas siapa yang menjadi pemenangnya, menurut Yudhihari yang menang adalah Yang Mulia Majelis Hakim.

Dalam perkara sengketa pencoretan atas paslon perseorangan ini, Yudhihari mencurigai adanya titipan untuk menyingkirkan paslon dari unsur perseorangan. Karena saat ini, masyarakat sudah jenuh terhadap parpol.

Dan kondisi ini nampaknya tidak disadari maupun disadari oleh parpol-porpol yang memiliki kekuasan mengusung calon- calonnya menjadi peserta pilkada bupati, wali kota maupun gubernur.

“Kami patut menduga putusan majelis hakim PTTUN Jatim dengan mengalahkan kedua belah pihak, karena putusan ini merupakan bentuk melepas diri dari tangungjawab,” lanjut Yudhihari.


SIAP KASASI: Kuasa hukum paslon perseorangan MT. Yudhihari, SH. MH (Foto: udik/kadenews.com)

Sejak pencalonan dalam pilkada banyak bermunculan paslon dari unsur perseorangan yang merupakan inspirasi rakyat di seluruh Indonesia. Nampaknya, menurut Yudhihari kondisi ini tidak bisa diterima oleh parpol-parpol. Karenanya terjadi penistaan terhadap paslon dari unsur perseorangan.

“Kehadirannya, banyak terganjal di tengah jalan sebelum maju menjadi peserta pemilihan calon bupati, walikota, gubernur dan presiden sekalipun. Hal ini terjadi hampIr diseluruh negeri ini,” pungkas Yudhihari.

Menanggapi putusan hakim tersebuti, Yudhihari mengajak Marzuki mengajukan kasasi. Hal itu dilakukan untuk membuktikan pada para pendukung paslon independen ini, bahwa Marzuki tidak main-main di dalam menjalankan amanah masyarakat Pamekasan.

Maka kesadaran inilah yang membuat Yudhihari mengajak masyarakat untuk bisa menyadari keberadaan kondisi bangsa dan negaranya saat ini. (dik)