Sosialisasi UU Cukai, Kadisperindag Pamekasan : Pedagang DimintaTidak Menjual Rokok Ilegal

0
SOSIALISASI : Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, didamping Kabag Perekominan Sekdakab Pamekasan, Sri Puji Asturik dan Perwakilan Bea Cukai Madura, Hendri, di sosialisasi UU Cukai dan penggunaan DBHCHT.

PAMEKASAN – KADENEWS.COM : Di hadapan perwakilan UKM dan Pedagang pasar, Kepala Dinas Perindustriran dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menekankan, agar tidak menjual rokok ilegal kerena dapat merugikan negara dan Pemkab Pamekasan.

“Kalau para pedagang ditemukan menjual rokok ilegal, kami akan memberi peringatan. Jadi tidak ada lagi alasan setelah mengikuti sosialisasi ini tetap menjual rokok ilegal,” tegas Kadisperindag di acara sosialisasi Undang-Undang Cukai dan penggunaan dana BHCHT di Hotel Odaita Pamekasan.

Tindakan menjual barang tanpa cukai, terutama rokok ilegal dapat merugikan negara. Selain itu, hasil cukai Tembakau bagi Pamekasan tidak terlalu besar. Pendapat paling banyak Kudus dan Kediri, karena penghasil rokok yang legal.
Maka bila Pamekasan menghasilkan rokok ilegal sehingga dukungan dana BHCHT juga rendah sekali. Jika sangat rendah maka tidak bisa mengakselerasi pembangunan di Pamekasan.

“Pamekasan hebat, kalau didukung dana pembangunan yang hebat. Kalau hebatnya dikata-kata, ya cukup dikata-kata,” ucapnya.

Sekali lagi, kata Sjaifuddin, mantan Kadisbudpar Pamekasan, meminta tolong kepada pedagang pasar, untuk stop dan selesai tidak menjual rokok ilegal.

“Kalau menerima rokok dari perusahaan yang rokoknya ilegal. Tolong tanyakan mana cukainya, ataupun kesesuaian lebel cukainya,” pintanya.

Perwakilan UMK dan pedagang pasar ditekankan untuk tidak menjual rokok ilegal dengan mematuhi Undang-Undang Bea Cukai disampaikan Hendri, dari perwakilan Bea Cukai Madura. Mereka juga mendapat pengarahan tentang kegunaan dana dana BHCHT oleh Sri Puji Astrik, selaku Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan. (pras/ian/adv)