Pemkab Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Sosialisasi UU Cukai dan DBHCHT

0
UU CUKAI : Tim Bea Cukai Madura, sosialisasikan UU Cukai dan Dana BHCHT.

PAMEKASAN – KADENEWS.COM : Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai dan penggunaan dana BHCHT.

Kepala Disperindag Pamekasan, Ahmad Sjaifuddin menjelaskan, kegiatan yang diikuti 100 peserta berlangsung berlangsung dua hari dibagi dalam dua tahap. Masing-masing diikuti perwakilan dari industri kecil menengah tembakau 30 orang dan 20 orang perwakilan pedagang pasar.

“Tujuan diberi pemahaman kepada IKM Tembakau dan Pedagang pasar dalam rangka menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi itu diharapkan bisa mempengaruhi lainnya agar mengajak menekan peredaran barang kena cukai. Sehingga yang lain bisa paham dan ikut menekan peredaran rokok ilegal tersebut.

Nantunya, perwakilan Bea Cukai Madura akan menjelaskan pendapatan dari biaya cukai itu pemanfaatan akan dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.

Sementara Perwakilan dari Bea Cukai Madura, Tessar Pratama, adanya cukai dari pemerintah berdampak pada rotasi ekonomi. Nantinya, pendapatan dari biaya cukai itu pemanfaatan akan dikembalikan ke masyarakat juga melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT,” terangnya.

Buktinya, Pemkab Pamekasan berencana melakukan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT. Ini, sebagai salah satu jawaban untuk meningkatkan kualitas dan mutu produk rokok lokal yang tepat dan efektif nantinya.

Disisi lain, akan ada kemajuan industri rokok lokal yang setara dengan rokok pabrikan besar yang ada selama ini. (pras/ian/adv)