23 Developer Serahkan PSU ke Pemkab Malang

0
SIMBOLIS: Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemkab Malang di Pendopo Peringgitan, Senin (20/9/2021). (Foto: usamah/kadenews.com)

MALANG-KADENEWS: Sebanyak 23 pengembang perumahan (developer) menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemkab Malang di Pendopo Peringgitan, Senin (20/9/2021). Penyerahan ini disaksikan lembaga antirasuah KPK RI Wilayah III.

Plt Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Khoirul Isnaidi Kusuma mengatakan belum semua pengembang menyerah PSU ke  Pemerintah Daerah. “Saya mendorong PSU segera diserahkan agar bisa memprogram kedepannya”.

Penyerahan PSU disaksikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.

Hadir pula Bupati Malang HM Sanusi, Wabup Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM, Kejari Kabupaten Malang, Edy Handoyo.Kepala BPN Kabupaten Malang, Direktur Bank Jatim cabang Kepanjen,  OPD, Camat dan kepala desa/ Kelurahan.

Bupati Malang HM Sanusi menyambut baik dengan diserahkannya PSU oleh 23 pengembang perumahan di Kabupaten Malang tersebut.

”Hal ini merupakan komitmen dan tanggung jawab pengembang dalam menyediakan infrastruktur perumahan layak huni sebagai bagian pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Malang yang sejahtera,” ujarnya.

Ia mengatakan, terlebih dalam penyerahannya disaksikan secara langsung oleh KPK RI guna memastikan tidak ada unsur korupsi atau penyelewengan,” kata HM Sanusi tersebut.

Menurutnya, keberadaan PSU ini akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu,  menunjang pelayanan lingkungan khususnya bagi warga perumahan dan masyarakat sekitar perumahan.

“Penyerahan PSU ini tidak hanya sekadar untuk mematuhi peraturan semata melainkan juga akan membantu dan memudahkan pemerintah dalam mengontrol, melakukan pengawasan, pengendalian dan pengembangan perumahan di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Setelah PSU diserahkan kata dia, maka akan dikelola dan menjadi tanggung jawab Pemkab Malang. PSU meliputi jalan, taman beserta fasilitas publik lainnya.

Sebagai informasi, penyerahan PSU ke Pemkab Malang secara simbolis dilakukan penandatanganan oleh pengembang perumahan disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama. ” Kami beri batas sampai akhir Desember 2021 para pengembang untuk menyerahkan ke pemkab jika tidak akan kami kejar” pangkas Bahtiar Ujung (sam/ian)