Diskualifikasi Hanura Dukung Adjib Dibatalkan

0
PETAHANA: Pasangan Gus Irsyad dan Gus Mudjib masih dicarikan lawan oleh KPU Pasurua.(Ahmad Zainurrifan/kadenews.com)
PASURUAN-kadenews.com : Keputusan mendiskualifikasi Partai Hanura dari pendukung pasangan Gus Irsyad-Gus Mujib (Adjib) dibatalkan. Hal ini dilakukan oleh KPU setelah mendapat masukan dari KPU propinsi Dan KPU pusat.
Menurut anggota KPU Kabupaten Pasuruan Asmi keputusan KPU yang mendiskualifikasi pada Partai Hanura pada Rabu siang dibatalkan. “Pembatalan terhadap Partai Hanura, hasil pleno. Pada saat pendaftaran penerimaan berkas setelah diteliti perlu disampaikan hasilnya penelitian tersebut, ” ujarnya.
Pihaknya terus menerus melakukan konsultasi terhadap persoalan yang muncul. “Karena multi  tafsir terhadap kalimat berwenang, yang menyatakan apabila ketua partai tidak hadir mengantar pasangan calon, saat pendaftaran, maka harus ada surat dari lembaga yang berwenang,” katanya.
Ditambahkan lagi oleh  Asmi, KPU meminta surat dari kantor imigrasi untuk mengecek kebenaran yang bersangkutan umrah,  karena dianggap tahu seseorang pergi keluarga negeri.
“Ini adalah bentuk kehati-hatian. Dan akhirnya hingga malam hari kami terus menerus berkoodinasi dengan propinsi dan pusat.  diputuskan untuk menerima Partai Hanura menjadi partai pengusung pasangan Adjib,” ujarnya.

Dengan begitu tidak Ada diskualifikasi terhadap Partai Hanura, sehingga jumlah partai pengusung tetapi yakni 9 partai. (aza)