Persyaratan Penerima Wajib Vaksin, Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Terkendala

0

BANDA ACEH – KADENEWS.COM: Penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Banda Aceh terkendala persyaratan penerima wajib vaksin. Bila penerima tidak bisa menunjukkan surat vaksin, maka mereka tak bisa menerima  bansos PKH dan BPNT.

Hal ini terungkap saat Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh untuk Pemadanan data penerima bansos PKH dan BPNT, (Kamis, 2/9/2021).

Bersama pendamping PKH, pihak bank penyalur, Pos, dan kepala Dinas Sosial, Mensos mengevaluasi pemadanan data penerima bansos PKH dan BPNT, di Provinsi Aceh.

“Ya Alhamdulillah sebetulnya di sini sudah lebih baik, hanya terkendala geografisnya. Jadi kalau saya lihat relatif para kepala dinas menguasai masalahnya. Bahkan mereka berani untuk memisahkan layak dan tidak layak,” ungkap Mensos.

Soal vaksin, kata Risma, itu wajib karena kalau tidak vaksin, seseorang bila terpapar Covid-19 bisa menular. “Cuma saya minta keringanan agar vaksin itu tidak menjadi prasyarat,” ujar Risma.

Mengenai solusinya, Risma menyarankan agar penerimaan bantuan bisa sekaligus dengan vaksinasi.  Sehingga penerima bantuan bisa tetap mendapatkan hak tanpa memberatkan mereka.

“Kalau bisa pararel begitu menerima bantuan sekaligus vaksin kita senang. Tapi kalau dia tidak bisa terima bantuan karena tidak menunjukan sertifikat vaksin Padahal dia butuh dan belum ada jadwalnya untuk vaksin, itu kan kasihan. Ya kalau vaksinnya ada, kalau nggak, ya kan nerimanya molor,” kata Risma.

Mensos juga menyerahkan secara simbolis bantuan Stimulan Graduasi kepada dua orang KPM PKH masing – masing senilai Rp 2.500.000.

Hadir mendampingi Mensos, Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Heri Kris Sritanto, Sekretaris Ditjen PFM, Beni Sujanto, Direktur PSPKKM, Sermika BP Karo, Kapusdatin Kessos, Agus Zainal Arifin serta para Staff Khusus Menteri Sosial. (sam/ian)