Dituduh Telantarkan Istri, Pengacara Dipolisikan

0
PEMERIKSAAN: Pengacara Yolies Yongky Nata, mendampingi CH usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN – KADENEWS.COM : Merasa ditelantarkan, perempuan berinisial CH, melaporkan suaminya ke Polres Pamekasan. Suaminya berinisial AR itu berprofesi sebagai pengacara.

Berdasarkan laporan TBL/B/311/Vll/2021/SPKT/Polres Pamekasan, tertanggal 25 Juli 2021,  pelapor CH dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan, termasuk AR suami terlapor.

 

CH, usai menjalani pemeriksaan menuturkan, dirinya sudah tidak sanggup dengan perlakukan suaminya. AR diduga menelantarkan dirinya di rumahnya sejak 21 Mei 2021. “Rumah tangga kami dibina sejak  26 Oktober 2019,” ujarnya.

Menurut CH, dirinya pernah mendatangi tempat kerjanya AR bermaksud untuk menyelesaikan masalahnya, namun tidak membuahkan hasil.

Awalnya, kata CH, dia berusaha mengembalikan hubungan dengan AR. “Saya mencoba menghubungi dan berbicara secara baik- baik untuk menyelesaikannya. Namun dia tidak mau hingga saya melaporkan dia dengan perkara kasus penelantaran dan meninggalkan istri,” katanya.

CH menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tentunya seadil-adilnya. “Saya juga ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada rekan-rekan Polres Pamekasan karena menangani kasus perkara saya dengan pro aktif,” tandasnya.

Kuasa hukum CH, Yolies Yongky Nata, menjelaskan kliennya diperiksa  sekitar dua jam lebih, dan masing-masing pihak sudah dipanggil oleh penyidik.

“LP perkara penelantaran, UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga, Pasal 49. Kasusnya dalam tahap  penyelidikan dan proses pemeriksaan berjalan lancar,” jelasnya.

Yongky sapaan akrabnya berharap proses hukum perkara kliennya berjalan lancar sesuai dengan proses hukum dan UU yang berlaku.

Sementara itu, pengacara AR belum berhasil dimintai komentar sehubungan dipolisikan sang istri. (pras/ian)