Perda LKPJ Bupati Pamekasan 2020 dan KUA PPAS 2022 Ditandatangani

0
TANDA TANGAN: Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menandatangani Perda LKPJ APBD 2020, KUA dan PPAS 2022.

PAMEKASAN – KADENEWS.COM : Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, menandatangani Peraturan Daerah (Perda) laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2020 dan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman, dihadiri Forkopimda, Sekdakab Pamekasan dan anggota dewan. Rapat tersebut dilaksanakan secara telekomfren, di ruang sidang utama DPRD setempat.

Bupati menyatakan, penandatanganan raperda laporan pertanggungjawaban daerah APBD TA 2020 menjadi perda memastikan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan auditable.

“Terimakasih kepada para wakil rakyat yang telah memberikan perhatian serius dalam perancangan KUA-PPAS tahun 2022. Tentu, penandatanganan KUA-PPAS tersebut membuktikan eratnya kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam bekerja sama membangun Pamekasan ke arah yang lebih baik”, ucapnya.

Mas Tamam, panggilan akrab Bupati Pamelasan menambahkan, pihaknya akan segera melakukan asistensi rancangan kerja dan anggaran satuan kerja berdasarkan KUA-PPAS yang telah ditandatangani tersebut.

“Penandatanganan perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dan nota KUA-PPAS tahun 2022 merupakan agenda tahunan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah,” jelas mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, selama dua priode ini. (pras/ian)