Sekdes Selewengkan Dana Desa Rp 1 M Lebih

0
OKNUM PERANGKAT DESA: Penyidik melimpahkan tersangka DS ke penuntut umum di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, Senin (9/8/2021).

MATARAM-KADENEWS.COM: Sekretaris Desa (Sekdes) Sesait, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara  berinisial DS diduga melakukan penyalagunaan dana desa tahun anggaran 2019. Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 1 miliar lebih.

Penyidik telah melimpahkan perangkat desa yang berstatus tersangka itu ke penntut umum di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Senin (9/8/2021).

Selama tahap penyidikan, Tersangka ditahan di Rutan Polda NTB dan pukul 09.45 Wita. Tersangka tiba di Kantor Kejari Mataram didampingi oleh keluarga dan penasehat hukumnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat kerugian Keuangan Negara dalam tahun anggaran 2019 Dana Desa Sesait Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2019 tersebut mencapai Rp. 1.015.813.844.

Pada tahapan selanjutnya penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tersangka DS selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Agustus 2021 sampai dengan 28 Agustus 2021 di Rutan Polda NTB di Mataram. (sam/ian)