Mengaku Senang dan Puas

Warga Lumajang Naik Motor Pamerkan Alat Kelamin

0
VIRAL: Busarudin saat melintas di Pasuruan dengan memamerkan alat vital (kiri) dan Busarudin diamankan (kanan). Foto: istimewa

PASURUAN-KADENEWS.COM: Gara-gara kelakuan nyleneh, Busarudin (38) asal Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Lumajang  ditahan di Mapolres Pasuruan.

Pasalnya, tersangka melakukan memamerkan alat kemaluannya ke wanita saat mengendarai kendaraan di depan kantor Samsat Bangil pada Minggu (14/02/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, awalnya  pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor dari arah Surabaya. Sesampai di depan kantor Samsat Bangil, pelaku berhenti dan menunjukkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan yang saat itu melintas.

Menurut pengakuan pelaku, melakukan perbuatan seperti itu sudah beberapa kali. Mulai di kota asalnya Lumajang hingga ke Kabupaten/Kota Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya.

Busarudin yang kesehariannya bertani itu sudah melakukan perbuatan tidak terpuji sebanyal sepuluh kali sejak tahun 2017 hingga 2021.

“Awalnya sekitar tahun 2017 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut, hingga terakhir tanggal 14 Februari 2021 lalu” jelasnya, Kamis (18/2/2021).

Kapolres menduga motif pelaku memerkan alat kemaluannya diduga mengalami kelainan seksual yang dikenal dengan eksibisionisme. Untuk memastikan hal itu, pihak kepolisian tengah bekerja sama dengan ahli kejiwaan.

“Kami menjadwalkan pemeriksaan psikologis (kejiwaan, red) terhadap yang bersangkutan oleh tim ahli kejiwaan. Rencananya hari ini dilakukan pemeriksaan,” jelas lulusan Akpol 2001 itu.

Senang dan Puas

Busarudin yang sudah beristri ini mengaku merasakan senang dan puas setelah mempertontonkan alat vitalnya di depan wanuta. “Seneng aja, puas,” aku Busarudin, di  Mapolres Pasuruan.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji atas perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.

“Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi dengan diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miiar,” paparnya.

Viral di Medsos

Sebelum Busarudin tertangkap polisi, aksinya mempertontonkan alat vital sambil mengendarai motor ini viral di media sosial. Lantaran dua wanita berhijab yang mengaku tiga kali melihat tersangka melakukan perbuatan tak senonohdiwaktu berbesa itu sempat merekamnya dengan kamera handphone.

“Awas ada orang yang suka memainkan alat kelaminnya. Ini orangnya,” ujarnya sambil merekam pelaku yang melintas dengan background tulisan Kota Pasuruan.

Lelaki yang mengenakan jaket kuning, helm merah membawa tas punggung terus melaju dengan mengendarai motor bebek hitam, meski diteriaki oleh wanita yang merekamnya.

Polisi tentunya dengan mudah mengidentifikasi pelakunya karena wanita berhijab hitam itu sempat menyebut plat nomor motor pelaku. “Nomornya 5667 ZH,” ujarnya yang mengaku pulang sekolah dari Bangil menuju Pasuruan itu. (aza/ian)