Kejaksaan Didesak Usut dan Tangkap Aktor Intelektualnya

Bantuan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan Dipungli

0
DESAK USUT PUNGLI: Sejumlah LSM mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan di Bangil.

PASURUAN-KADENEWS.COM: Bantuan sosial (bansos) untuk penanggulangan Covid-19 dari Kementerian Agama (Kemenag) RI di Kabupaten Pasuruan diduga dipungli.

Bantuan hibah itu diterima pondok pesantren (ponpes), madrasah diniyah (madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) se-Kabupaten Pasuruan.

Terkait dugaan pugli itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan didesak untuk mengusut tuntas dan menangkap aktor intelektualnya.

Desakan itu disampaikan LSM Pusaka, LSM GMBI, LSM Cinta Damai yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangil di Jl Raci, Rabu (17/2/2021).

Kedatangan mereka  diterima oleh Kasi Intel Jemmy Sandara dan Kasi Pidsus Deny Saputra. Menurut Direktur LSM Pusaka Lujeng Sudarto,  kejaksaan harus proaktif untuk menuntaskan dugaan pemotongan dana bantuan dari Kemenag RI yang diberikan kepada ribuan ponpes,TPQ dan madin. “Bukan jadi rahasia lagi bahwa ada pungli yang masif terhadap bantuan hibah,” ujarnya.

Lujeng berharap penyidik kejaksaan bisa menjerat aktor intelektualnya. Sungguh memprihatinkan oknum ini memungli  bantuan Covid 19 ini.

Ketua LSM Cinta Damai Hanan menambahkan pelaporan ke kejaksaan ini adalah murni tindak kejahatan korupsi. ”Jangan dibelokkan dengan opini lainnya. Jangan diartikan macam-macam,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ashary Ketua GMBI Pasuruan. ”Kami minta kejaksaan konsisten terhadap penegakan hukum kasus korupsi ini. Karena sudah memalukan dengan menyelewengkan hibah untuk Covid ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra  menyampaikan terima kasih atas kehadiran LSM yang mendesak pengusutan dugaan pungli lewat audensi ini. ”Kami sudah melakukan pengumpulan data guna menindaklanjuti temuan dugaan korupsi bansos atau hibah itu,” papar Jemmy.

Ia akan menelusuri dan meng-croschek. “Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti, maka kami akan melimpahkan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus), guna tindak lanjut berikutnya,” tegasnya.  (aza/ian)