UMKM Nantikan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Disahkan

0
Khoiril Anwar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pasundan.

BANDUNG- KADENEWS.COM : Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dinilai akan memberikan angin segar terhadap pemerataan akses perizinan kepada Usaha Mikro Kecil & Menengah.

Hal itu diungkapkan oleh Khoiril Anwar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pasundan dalam diskusi bertajuk “Apa & Bagaimana Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Memberdayakan UMKM.

“RUU Cipta lapangan Kerja ini seperti angin segar bagi para pelaku UMKM. Terdapat lima poin yg terkait dengan Koperasi dan UMKM yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Poin yang paling dinanti-nanti para pelaku UMKM adalah penyederhanaan Izin dan kemudahan akses pembiayaan,” ujar Khoiril di acara diskusi di Bandung, Kamis (6/8/2020).

Acara tersebut dihadiri oleh para pelaku UMKM se-Bandung Raya yang kini mulai bangkit kembali pasca pandemi.

Khoiril menilai permasalahan izin ini yang sering membuat pelaku UMKM patah arang, contohnya P-IRT pengurusan P-IRT ini bisa memakan waktu setahun. Itupun kalau UMKM tersebut sudah masuk list Pelatihan PKP.

“Dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja Pasal 4 ayat lima, pemberdayaan itu meliputi kemudahan perizinan berusaha, kemitraan, insentif dan pembiayaan UMK,” ujarnya.

Ia menilai ini akan memudahkan para UMKM untuk mengurus perizinan. Sebelum mengurus izin, lanjutnya, setiap individu harus mengikuti pelatihan Kesehatan Pangan, atau Laik Higienis untuk pengusaha catering. Pelatihan ini hanya diadakan 2 sampai 3 kali dalam setahun. Ia menilai ini akan dipermudah melalui RUU tersebut

“Mudah-mudahan kedepannya masalah perizinan ini sudah selesai di OSS. Selain perizinan, kemudahan akses pembiayaan juga menjadi harapan yang menjanjikan bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Ia berharap dengan kemudahan akses pembiayaan dan pembinaan yang intens, keyakinan akan makin tumbuh UMKM yang siap berdaya saing.

Di tempat yang sama, pegiat UMKM kopi di Bandung, Pungkit Wijaya, menilai selama ini perizinan untuk produk kemasan lumayan rumit dan membutuhkan perizinan yang sangat panjang.

“Dari mulai Desa hingga Kementrian, proses perizinan UMKM seperti antrian panjang. Itu membuat UMKM bingung, sedangkan perusahaan besar begitu gampang mengurus itu karena akses permodalan lebih gampang,” ujarnya.

Ia berharap, diterbitkannya RUU Cipta Lapangan kerja ini akan semakin mudah membantu para pegiat UMKM untuk maju meskipun dalam modal keterbatasan modal.

“Salah satu pasal menyebutkan bahwa pemerintah akan mendampingi terkait permodalan. Itu pula yang diharapkan bagi para pelaku UMKM selain perizinan. Maka dari itu kami segera mendorong RUU Cipta Lapangan Kerja segera disahkan,” ujarnya. (sat/ian)