Siswa SMP Dicabuli Sesama Jenis

0
PELAKU: Abdul Wakhid saat diperiksa di Mapolsek Pasirian.

LUMAJANG-KADENEWS.COM:  Abdul Wakhid  (28) warga Dusun Darungan, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang harus meringkuk di tahanan Polsek Pasirian, Rabu (5/8/2020). Lantaran, ia diduga mencabuli NA (16) anak laki-laki yang duduk di kelas 3 SMP.

Berdasarkan keterangan korban, NA,  pelaku mencabulinya mulai tahun 2018 hingga Juli 2020 sebanyak lima kali.

Kasus ini terungkap, setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Pasirian, Selasa (4/8/2020). Menindaklanjuti laporan tersebut,  Tim Kuro Polsek Pasirian langsung menangkap pelaku.

Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, bersama Kanit Reskrim di rumah tersangka di Dusun Darungan, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian.

Saat diinterogasi, korban mengungkapkan pelaku juga pernah mencabuli orang lain di dalam kamar pelaku.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini mendapat perhatian Kapolres Lumajang AKBP Deddi Foury Millewa. Perwira polisi yang menyandang dua melati di pundak itu mendatangi Mapolsek Pasirian, Rabu (5/8/2020).

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban. Sementara ada dua korban sesama jenis yang dicabuli oleh tersangka,” ujarnya.

Saat diperiksa penyidik,  pelaku Abdul Wakhid mengaku pernah menjadi korban pencabulan sejak duduk di bangku SD. Dampaknya orientasi seksual, Abdul Wakhid menyukai sesama jenis.

“Pengakuannya,  pelaku pernah dicabuli, kemudian orientasi seksualnya ke sesama jenis,” terang

Atas perbuatannya tersebut, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fat/ian)