Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Negeri Lumajang

Diduga Korupsi Rp 125 Juta,  Mantan Kades Purorejo Ditahan di Rutan Medaeng

0
DIGIRING: Mantan Kepala Desa Purorejo Edi Sujarwo (tengah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Berkas perkara dugaan korupsi penyalanggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang pada tahun 2016 – 2017, yang melibatkan tersangka mantan Kepala Desa Purorejo Edi Sujarwo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Tersangka Edi Sujarwo digelandang petugas Polres Lumajang ke kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (14/7/2020) pukul 11.00 WIB.

DIPROSES: Pelimpahan tersangka Edi Sujarwo di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.

Sebelumnya ia menjalani rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah proses pelimpahan di Kejaksaan, Edi Sujarwo dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan)  Kelas 1 Surabaya di Medaeng.

“Telah dilimpahkan tahap II dari penyidik Polres Lumajang, beserta barang bukti,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Ferdy Siswandana.

Ferdy menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti berkas-berkas atas nama Edi Sujarwoko, mantan kepala desa yang disangka melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara yang kita terima dari pihak kepolisian Polres Lumajang sebesar Rp 125. 589.921, dugaan korupsi pada tahun 2016 dan 2017,” ujarnya.

Mantan Kades Purorejo ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya saat menjalankan program pembangunan pintu gerbang balai desa, rehabilitasi rumah dinas kepala desa, Pembangunan posyandu pentris, dan pembangunan jembatan umbul.

Selain itu,  pembangunan tempat wisata umbul I yakni pembangunan ruang ganti pengunjung dan pembangunan kolam renang anak yang belum terselesaikan di Desa Purorejo, Kecamtan Tempursari.

“Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban belanja tidak berfungsi sesuai ketentuannya,” jelas Kasi Intel kejari Lumajang.

Ferdy menjelaskan, tersangka dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya, pertimbangannya  efektivitas dan persidangan akan dilakukan di Surabaya dan kapasitas di Lapas Lumajang overload.

“Untuk efektivitas dan mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Juga percepatan persidangan, sehingga memudahkan tugas kami dalam memproses hukum terdakwa,” ujarnya.

Ditanya pengembangan dalam perkara ini, Ferdy menyebut masih akan melakukan koordinasi. “Kalau ada potensi orang-orang tertentu yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan proses hukumnya,” ujarnya. (fat/ian)