Tahap Verifikasi Pilkada Calon Perseorangan

KIPP Jatim Buka Posko Pengaduan Penyalahgunaan KTP Dukungan

0
SIAP MEMANTAU: Suasana rapat yang dipimpin Ketua KIPP Jawa Timur, Novli B Thyssen di Gedung Serba Guna  GMKI Surabaya, Kamis (9/7/2020). (Foto: Petrus Reawaruw/ kadenews.com)

SURABAYA-KADENEWS.COM: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur membuka posko pengaduan untuk memantau proses verifikasi faktual terhadap bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Posko pengaduan KIPP Jatim beralamat di Jalan Pemuda nomor 27 Surabaya atau  menghubungi call center di nomor 08562657484.

“Ini menjadi pantauan utama kami untuk memastikan bahwa dukungan calon perseorangan secara de facto benar-benar memenuhi syarat dukungan. Harapan kami supaya tidak terjadi kecurangan,” tegas Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen saat rapat di Gedung Serba Guna  GMKI Surabaya, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya potensi kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual dukungan sangat besar. Misalnya pencatutan KTP seseorang untuk kepentingan syarat dukungan, pemberian dukungan ganda kepada calon perseorangan, hingga dukungan fiktif.

“Para aktor pelaku tindak kecurangan bisa dari peserta melalui tim suksesnya, atau bisa dari penyelenggara langsung seperti KPU dan Bawaslu,” terang Novli.

Kepentingannya, lanjut dia, ada dua, yang pertama untuk meloloskan pasangan calon perseorangan. “Ke dua, sebaliknya ingin tidak meloloskan pasangan calon perseorangan,” katanya.

Dikatakan, regulasi memberi ruang bagi penyelenggara maupun peserta untuk bermain. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,  Pasal 48 Ayat 9 bahwa hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tidak diumumkan.

“Nah, dari pasal tersebut kita menjadi tidak tahu apakah penyelenggara telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi atau malah melalukan penyimpangan untuk kepentingan tertentu,” ujar Novli.

Tak hanya menjadi tugas lembaga pemantau pemilu, kata Novli, peran masyarakat untuk mengawasi jalannya proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sangat diperlukan.

“Jadi untuk memastikan bahwa kompetisi berjalan sehat tanpa kecurangan, baik kecurangan oleh peserta maupun peyelenggara,” paparnya.

Untuk mengawal kualitas proses verifikasi faktual tersebut,  KIPP Jatim membuka posko pengaduan penyalahgunaan KTP dukungan calon perseorangan.

“Ini kami lakukan untuk mengakomodir hak konstitusional warga negara pemilih yang merasa dirugikan akibat pencatutan KTP dukungan,” katanya.

Bila ada pengaduan masuk, pihak KIPP Jatim akan memproses, baik secara pidana maupun administratif terhadap pihak peserta maupun penyelenggara yang terindikasi bermain curang dalam proses verifikasi faktual.

“Kami akan proses secara etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika ditemukan oknum penyelenggara pemilihan yang terindikasi bermain curang,” ujarnya.

Bila terbukti ada pihak yang bermain curang dalam proses Pilkada Serentak ini ada sanksi pidana.

“Sesuai UU Pilkada, Pasal 185A Ayat 1,  setiap orang maupun penyelenggara pilkada yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sanksi pidananya penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain itu  ada denda paling sedikit  Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” rincinya.

Menurut Novli selain sanksi pidana ada sanksi administratif. Saksinya berupa pembatalan penetapan pasangan calon bagi peserta perseorangan yang terbukti melakukan kecurangan di dalam pengumpulan dukungan fiktif.

“Kami menginstruksikan jajaran pengurus KIPP kabupaten/kota juga membuka posko pengaduan. Untuk keperluan tersebut, kami telah memberikan pembekalan pelatihan pemantauan bagi relawan agar siap menjalankan tugas melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” ujarnya.

Seperti diketahui tahapan Pilkada serentak 2020 kini memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. KPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi menemui langsung ke para pendukungnya dari rumah ke rumah.

“Kami berharap KPU beserta Bawaslu tetap mengedepankan azas-azas profesionalitas dan kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu yang bermartabat,” harapnya. (rus/ian)