Pemuda Tempursari Edarkan  Double L

0
DITAHAN: JW dengan barang bukti yang diamankan. (Foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews.com: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang dan Polsek Tempursari  menangkap JW, 22, pengedar pil koplo di Dusun Langkapan Desa/Kec. Tempursari, Lumajang.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP, Priyo Purwandito SH, melalui Paur Subbaghumas Ipda Basuki Rachmat SH membenarkan penangkapan JW  pengedar obat terlarang jenis pil double L di wilayah hukum Polsek Tempursari.

“Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di rumahnya pada Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya, Selasa (9/1/2017).

Ipda Basuki Rachmad menjelaskan, penangkapan terhadap JW berawal dari polisi mendapatkan informasi ada orang yang akan melakukan transaksi obat-obatan daftar L. Kemudian Polsek Tempursari bersama anggota Tim Opnal Sat Reskoba Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggelehan petugas, temukan 1187 butir pil warna putih logo L, 2 bungkus plastik klip dan uang penjualan sebesar Rp. 611.500 serta 3 botol kemasan warna putih,” jelasnya.

Sementara JW dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,” pungkasnya.(fat)