Sosialisasi Kembali ke Tatanan Baru Normal di Lingkungan Kerja

0
KEMBALI NORMAL: Bupati Malang HM Sanusi di acara  Sosialisasi Kembali Tatanan Normal di Lingkungan Perusahaan Industri di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (3/5/2020).

MALANG-KADENEWS.COM: Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berakhir 31 Mei 2020, Kabupaten Malang kembalinya ke Tatanan Normal Baru. Hal ini sesuai Peraturan Mentri Kesehatan RI No. HK. 01.07/ Menkes/ 328/2020 dan Peraturan Bupati Malang No. 20 Tahun 2020.

“Berdasarkan dua aturan tersebut diharapkan dunia usaha bisa beradaptasi dan menyiapkan lingkungan kerja yang sesuai dengan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai Covid-19. AHarapannya agar dunia usaha bisa beraktivitas dan produktif,” ujar Bupati Malang HM Sanusi dalam  Sosialisasi Pendisiplinan Penerapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Pada Tatanan Normal Baru di Lingkungan Perusahaan Industri yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (3/5/2020).

Ia menjelaskan tata cara adaptasi dunia usaha pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran usaha, industri, jasa, perdagangan. Protokol kesehatan tetap dilakukan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Disnakertrans Kabupaten Malang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengendalian Covid-19 di dunia kerja. “Termasuk mengkonfirmasi status pekerja. Status orang tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dalam pengawasan (PDP),” ujarnya.

Sosialisasi Kembali ke Tatanan Normal Baru ini dihadiri oleh pelaku dunia usaha, pengurus dan pimpinan perusahaan. “Harapannya mereka agar melakukan  pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area tempat kerja,” terangnya.

Perusahaan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses karyawan. “Pastikan para pekerja berperilaku hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

Setiap karyawan yang masuk kerja harus melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk dan sediakan hand sanitizer. “Jika suhu di atas 37,3 harus  dipulangkan dan meminta Dinas Kesehatan untuk memeriksa secara bertahap.” Ingat physical distancing saat bekerja jaga jarak 1,2 meter, haruas ada pengaturan jumlah pekerja yang masuk, dan menghindari kerumunan dan gunakan masker,” paparnya.

Kadisnaker dan transmigrasi Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menambahkan
perkantoran dan industri di Kabupaten Malang memasuki tatanan normal baru.

“Karena itu adaptasi baru dunia usaha harus dilakukan oleh perusahaan dan industri, ” ujar Yoyok Wardoyo.(sam/ian)